MEDAN, delitimes.id – Pimpinan DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dinilai lamban dalam menanggapi aktivitas penimbunan kawasan Hutan Mangrove yang terjadi di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) tersebut dinilai telah menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK.
“Kegiatan ini telah berlangsung hampir satu minggu tanpa izin yang sah. DPRD bersama Pemko sudah meninjau langsung ke lokasi, dan ditemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan maupun izin penimbunan,” kata Hadi Suhendra, Kamis (9/10/2025).
Ia menyebut, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemko Medan, meskipun fakta di lapangan sudah sangat jelas.
“Sayangnya, tidak ada langkah penghentian. Seolah-olah ada pembiaran terhadap pelanggaran yang nyata ini,” tambahnya.
Hadi, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Medan, mengaku telah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui pesan pribadi. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Kami berharap ada komunikasi, setidaknya klarifikasi. Tapi hingga saat ini belum ada respon dari Pak Wali Kota,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menilai ketidaktegasan Pemko Medan dalam merespons isu lingkungan ini sangat disayangkan, terutama karena dampaknya sudah mulai dirasakan warga sekitar.
“Penimbunan mangrove mengganggu fungsi resapan air. Akibatnya, kawasan Sicanang mengalami banjir lebih parah dari sebelumnya. Warga jadi korban,” tegasnya.
Menurut Hadi, pemerintah daerah semestinya bersikap tegas terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, terlebih yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Penimbunan harus dihentikan. Lahan yang sudah rusak harus dipulihkan. Jangan sampai Pemko terkesan tidak berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, membenarkan bahwa PT DBU belum memiliki izin lingkungan untuk melakukan aktivitas penimbunan tersebut.
“DLH menyatakan tidak ada izin. Tapi penimbunan hampir selesai. Maka dari itu, kami mendesak Pemko untuk segera mengambil tindakan konkret, tidak hanya menyurati, tapi menghentikan seluruh aktivitas, memberikan sanksi, dan memulihkan kembali fungsi lingkungan di wilayah tersebut,” pungkas Hadi. (ds)
























