DPRD Medan Tegur DLH Soal Tunggakan Retribusi Sampah Rp 1,8 Miliar

MEDAN – Komisi IV DPRD Medan menemukan adanya tunggakan retribusi sampah dari 21 kecamatan di Kota Medan senilai lebih dari Rp 1,8 miliar hingga Juli 2025. Dana ini berasal dari sekitar 133.907 wajib retribusi sampah (WRS) yang seharusnya telah disetor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, namun hingga kini belum tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak ke kantor DLH, Senin (14/7/2025). Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa kondisi ini harus segera ditangani agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau penyimpangan anggaran.

“Kami menganggap ini sebagai pembiaran yang berpotensi membuka celah korupsi. DLH harus segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menindaklanjuti tunggakan ini dengan sistem yang lebih transparan,” ujar Paul.

Plt Kepala DLH, Siti Saidah Nasution, mengakui bahwa target PAD sebesar Rp 40 miliar pada tahun ini sulit tercapai karena jumlah WRS menurun dan beberapa pelaku usaha besar tidak lagi terdaftar, salah satunya Hotel Danau Toba.

Paul menyarankan agar DLH melakukan pendekatan langsung kepada pelaku usaha yang belum terdaftar WRS. “Penurunan jumlah WRS bisa jadi akibat pelayanan yang kurang optimal. Evaluasi dan inovasi dalam pelayanan mutlak diperlukan agar masyarakat mau berkontribusi,” ujarnya.

Selain itu, Komisi IV juga mendorong agar pembayaran retribusi sampah dapat digabungkan dengan tagihan listrik atau PDAM untuk memudahkan pengawasan dan meningkatkan kepatuhan warga.

Anggota DPRD, Jusuf Ginting, meminta agar pihak Kecamatan yang menunggak retribusi diberikan sanksi tegas, sementara yang taat harus diberi apresiasi. “Ini penting agar tidak ada ketimpangan dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran,” katanya.

Sementara itu, Datuk Iskandar Muda mengkritik besaran tarif retribusi yang dianggap masih terlalu rendah dan belum optimal dalam mendukung pengelolaan sampah. Ia juga menyoroti masih banyak warga yang belum berstatus WRS namun tetap membayar uang sampah.

Edwin Sugesti Nasution mengingatkan agar DLH menelusuri penyebab tunggakan ini secara serius dan menghindari potensi penyelewengan dana.

Menanggapi masukan tersebut, Plt Kepala DLH menyatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap pihak ketiga yang bertugas mengangkut sampah serta memantau pembuangan sampah domestik secara lebih ketat. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini