MEDAN – Komisi I DPRD Medan meminta agar berkas Kepala Lingkungan (Kepling) 11, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diverifikasi ulang. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keabsahan pengangkatan Kepling tersebut.
Permintaan ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan dengan pihak Kecamatan Medan Barat dan Kelurahan Sei Agul yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Nomor 1 Medan, pada Senin (3/2).
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, yang didampingi Wakil Ketua Muslim Harahap serta anggota Robi Barus dan Romauli Silalahi.
Menurut Reza, terdapat keterangan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Kepling terpilih tidak berdomisili di lingkungan tersebut dan tidak ada verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim verifikator. Sementara itu, Kepling mengklaim berdomisili di lingkungan tersebut berdasarkan hasil verifikasi. “Kami minta bukti verifikasi berkas yang dilakukan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Reza.
Dalam kesempatan itu, Muslim Harahap menekankan dua syarat utama bagi calon Kepling berdasarkan Perda dan Perwal. Syarat pertama adalah calon harus telah berdomisili di lingkungan tersebut selama minimal dua tahun sebelum mencalonkan diri, serta memperoleh dukungan dari 30% warga setempat. “Jika syarat ini tidak dipenuhi, pengangkatan Kepling dapat dianggap cacat,” tegas Muslim.
Robi Barus juga meminta agar aparat kelurahan dan kecamatan mematuhi aturan yang telah disusun oleh DPRD dan Pemkot. “Jangan biarkan aturan hanya menjadi pajangan. Kembali ke jalur yang benar, agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” imbuh Robi.
Selain itu, Robi menyoroti ketidakhadiran Sekretaris Kelurahan Sei Agul dalam RDP. “Sekretaris Kelurahan harus hadir, karena beliau adalah Ketua Tim Verifikator Kelurahan dan mengetahui sepenuhnya masalah ini. Untuk kedepannya, beliau harus hadir dalam rapat seperti ini,” kata Robi dengan tegas.
Perwakilan warga, Diana Lubis, juga mengungkapkan ketidaksetujuan warga terhadap pengangkatan Fino sebagai Kepling 11, karena yang bersangkutan tidak tinggal di lingkungan tersebut dalam dua tahun terakhir. “Perwal mengatur bahwa calon Kepling harus berdomisili di lingkungan setempat selama minimal dua tahun sebelum pendaftaran,” jelas Diana.
Diana juga mencurigai adanya rekayasa dalam proses pengumpulan dukungan 30% untuk Fino agar bisa terpilih. “Kami yang bertugas sebagai kader Posyandu sudah mendata warga, dan Fino tidak terdaftar sebagai warga Lingkungan 11, meskipun dia dan pasangannya adalah Pasutri usia subur,” ujar Diana. Ia mengajak pihak kecamatan untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan validitas data.
Fatimah Lubis juga menambahkan bahwa Fino hanya tinggal di Lingkungan 11 selama 4 hari menjelang pemilihan Kepling. “Selama masa jabatan Kepling yang baru, sudah banyak kejadian kemalingan di lingkungan kami,” ujar Fatimah.
Di sisi lain, calon Kepling lainnya, Syahrial Siregar, menyampaikan bahwa ada empat calon yang mendaftar untuk menjadi Kepling 11. “Jumlah KK di Lingkungan 11 ada 240, dengan dukungan 130 warga untuk Kepling lama, Zainul, dan 81 dukungan untuk saya. Verifikasi yang dilakukan hanya di kantor, bukan di lapangan untuk validasi data,” ungkap Syahrial.
Masnan Harahap, dari Tim Verifikasi Kecamatan, mengonfirmasi bahwa hanya satu nama yang diusulkan setelah verifikasi kelurahan. Kasi Pemerintahan Kelurahan Sei Agul juga menjelaskan bahwa hasil verifikasi menunjukkan Kepling terpilih sudah berdomisili lebih dari dua tahun. “Dari 240 KK, kami telah mengeluarkan dukungan ganda,” jelasnya.
Sementara itu, Fino membenarkan bahwa dirinya merupakan warga Lingkungan 11. “Sebelumnya saya tinggal bersama kakak di lingkungan ini, dan bolak-balik ke rumah mertua di daerah Karya Setuju, Kelurahan Karang Berombak. KK saya masih di Lingkungan 11 dan saat ini saya menyewa rumah di sana,” imbuh Fino. (ds)
























