MEDAN – Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan menyuarakan perhatian atas tingginya biaya konsultan yang menjadi salah satu kendala utama bagi pemilik bangunan di Kota Medan untuk mengurus izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG). Hal ini berdampak pada maraknya bangunan bermasalah di kota tersebut.
Isu ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan dengan sejumlah pemilik bangunan bermasalah, Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), serta pihak kelurahan dan kecamatan pada Selasa (29/4/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi oleh anggota lain, yaitu Renville P. Napitupulu, Rommy Van Boy, Jusuf Ginting Suka, Lailatul Badri, dan Antonius D. Tumanggor.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, mengusulkan agar penggunaan konsultan dalam proses pengurusan PBG ditinjau ulang. Menurutnya, biaya konsultan yang tinggi memberatkan pemilik bangunan, sehingga perlu adanya pemangkasan biaya atau aturan yang lebih fleksibel.
“Biaya konsultan yang mahal menjadi penghalang. Kami mengusulkan agar aturan ini direvisi untuk mempermudah proses pengurusan PBG,” ujar Rommy Van Boy, anggota dari Partai Golkar.
Usulan Rommy mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang menyatakan perlunya tindakan segera terkait masalah ini. Ia berencana mengadakan konsultasi lebih lanjut dengan DPR RI dan Kementerian untuk mencari solusi yang lebih baik.
“Usulan ini sangat penting, dan kami akan segera mengadakan kunjungan kerja ke Kementerian untuk mempelajari regulasi yang ada. Banyak pemilik bangunan yang merasa keberatan dengan biaya konsultan yang tinggi, sehingga mereka enggan mengurus PBG,” jelas Paul Mei Anton Simanjuntak.
Paul juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih dalam mengenai kendala pengurusan PBG dan biaya konsultan yang memberatkan. Pansus juga diharapkan dapat mengkaji birokrasi pengurusan izin serta proses penindakan yang perlu diperbaiki.
Anggota lainnya, Renville P. Napitupulu, turut menyetujui pembentukan Pansus PBG. Ia menambahkan bahwa cepatnya proses pengurusan PBG sangat berdampak pada peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagai contoh, pemilik bangunan di Jl. Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, mengeluhkan tingginya biaya konsultan untuk mengurus izin PBG. Bangunan yang awalnya merupakan rumah tinggal tiga lantai, kini digunakan sebagai rumah kos-kosan.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV, Jusuf Ginting Suka, mempertanyakan apakah revisi penggunaan bangunan tersebut sebagai kos-kosan memungkinkan. “Jika dilakukan revisi, maka perlu memperhatikan lokasi parkir dan sempadan. Oleh karena itu, pengawasan oleh Dinas PKPCKTR harus dilakukan sejak awal,” jelas Jusuf.
Sementara itu, Lailatul Badri, anggota Komisi IV lainnya, mengingatkan pentingnya sosialisasi yang lebih maksimal dari PKPCKTR kepada masyarakat mengenai ketentuan PBG. Ia juga berharap agar pemilik bangunan tetap memenuhi kewajiban untuk memiliki PBG demi menjaga kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha atau tinggal di bangunan tersebut. (ds)






















