JAKARTA, DELITIMES.ID – Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan, bahwa hak angket merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap anggota dewan. Sehingga dengan demikian, Gerindra memilih untuk menghormati proses tersebut, bahwa meski datang dari rekan sekoalisi.
“Kalau ada partai-partai lain yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengusulkan hak angket, pada prinsipnya kita hormati. Kan itu kan menjadi hak konstitusi setiap anggota DPR,” ujar Sugiat, mengutip dari tribunnews, Minggu (1/11/2026).
Sugiat menjelaskan pihaknya tidak bisa mengintervensi kewenangan dan kedaulatan partai politik lain dalam satu koalisi. “Kita tidak bisa mencampuri kewenangan dan kedaulatan partai-partai lain walaupun dalam satu koalisi,” ujar Sugiat.
Terkait substansi perkara administrasi yang diputus MA, Sugiat mengungkapkan bahwa Gerindra saat ini masih menunggu kejelasan sikap dari kementerian terkait dan instansi berwenang lainnya.
“Kita tunggulah penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah terkait dengan keputusan MA itu. Lalu kemudian kita tunggu juga terkait dengan lembaga-lembaga terkait yang urusannya dengan surat keterangan pendidikan Gibran. Jadi, kami sedang mempelajarilah apa implikasi hukum dari keputusan MA itu terkait dengan posisi Mas Gibran sebagai wapres dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Domain Hukum
Di sisi lain, Sugiat mengingatkan agar putusan peradilan tata usaha tidak tercampuraduk secara serampangan dengan kedudukan kepemimpinan nasional yang sah.
Menurutnya, polemik suket dan jabatan wakil presiden berada pada domain hukum yang berbeda, serta memiliki aturan main ketatanegaraan masing-masing.
“Perkara ini berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian. Sementara itu, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri,” tegasnya.
Sehingga menurutnya, tidak bisa serta-merta disamakan begitu saja.
Sugiat juga mendorong pihak regulator pendidikan untuk memberikan penjelasan yang terang-benderang. Sehingga bisa menjawab keraguan publik terkait proses pencalonan di masa lalu.
“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut. Termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” kata Sugiat.
Ia memastikan Gerindra tetap menempatkan kepastian hukum dan jalur konstitusi sebagai rujukan utama dalam menghadapi gejolak perkara ini.
“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan terselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari pemohon, advokat Subhan Palal, terkait dengan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (REL)























