MEDAN – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan mengingatkan Pemerintah Kota Medan agar tidak menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara ambisius dalam Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Menurut FPD, target tinggi tanpa kesiapan sistem dan sumber daya manusia (SDM) justru berisiko menimbulkan Silpa (sisa anggaran) yang besar.
Hal itu disampaikan juru bicara FPD, Ahmad Afandi Harahap, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang digelar secara daring, Selasa (2/9/2025), dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Medan atas Ranperda P-APBD 2025.
“Penyesuaian target PAD harus didasari strategi yang realistis dan inovatif. Masih banyak potensi daerah yang belum tergarap maksimal,” ujar Afandi.
FPD juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan pemanfaatan belanja daerah yang benar-benar berorientasi pada pelayanan publik, terutama pada sektor fisik dan infrastruktur dasar.
“Belanja pegawai juga perlu dievaluasi agar tidak terlalu membebani anggaran. Perencanaan harus matang agar tidak ada lagi program yang tidak terserap,” jelasnya.
Soroti Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Terkait pengurangan anggaran di Dinas Pendidikan dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1,4 triliun, FPD meminta agar kualitas pendidikan tetap menjadi prioritas, sesuai dengan visi misi dalam RPJMD Kota Medan.
Sedangkan untuk Dinas Kesehatan, FPD menyoroti peningkatan anggaran menjadi Rp1,235 triliun yang sebagian besar dialokasikan untuk program Universal Health Coverage (UHC). “Kami minta tak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien UHC dengan alasan teknis,” tegas Afandi.
Lingkungan dan Sampah Jadi Perhatian
FPD juga menyoroti perlunya kolaborasi antar-OPD dalam pengelolaan sampah, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar program kebersihan kota bisa berjalan efektif. Investasi teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan juga menjadi catatan penting.
“Upaya serius ini akan berdampak pada kesehatan dan kualitas lingkungan warga,” ujarnya.
Komitmen Terhadap Kesejahteraan dan Inklusi Sosial
FPD menilai, kenaikan anggaran Dinas Sosial dari Rp119 miliar menjadi Rp250 miliar harus digunakan secara optimal untuk pemberdayaan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, serta penanggulangan kemiskinan dan pengangguran berbasis data riil.
Akuntabilitas dan Keterbukaan
Di akhir pandangannya, FPD menegaskan bahwa tata kelola APBD harus berjalan di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi publik.
“Pemerintah tidak hanya wajib patuh pada aturan, tetapi juga harus terbuka dan siap diawasi publik agar setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Afandi. (ds)
























