Fraksi Gerindra DPRD Medan: Biarkan Proses Hukum Tuntaskan Dugaan Pemerasan Anggota Dewan

MEDAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pemerasan yang melibatkan salah satu anggotanya kepada proses hukum di Polda Sumut. Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Tia Ayu Anggraini, usai menerima pertanyaan wartawan di Medan, Senin (5/5/2025).

Tia menegaskan bahwa saat ini, proses hukum masih berjalan dan prinsip asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi.

“Biarkan hukum yang bekerja. Kita belum tahu apakah benar ada keterlibatan staf yang mencatut nama organisasi,” ujarnya tegas.

Sumber kasus ini bermula dari laporan tiga pelaku usaha—A alias TP, S, dan ET—yang melaporkan dugaan pemerasan kepada anggota DPRD berinisial SP, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan. Laporan tersebut disertai bukti pemotongan sejumlah uang oleh staf pribadi SP, berinisial AS.

Tia mengungkapkan bahwa komunikasi internal mengonfirmasi bahwa SP membantah menginstruksikan pemungutan uang tersebut melalui stafnya.

“SP bahkan sudah menyatakan tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menarik uang. Jika memang terbukti ada pelanggaran, partai tidak akan mentolerir. Tindakan selanjutnya akan mengacu pada mekanisme AD/ART partai,” jelasnya.

Tia menegaskan Fraksi Gerindra akan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum mengambil langkah internal lebih lanjut.

“Kita tunggu keputusan Polda Sumut, baru kita bisa menentukan sikap selanjutnya sesuai aturan partai,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik menyusul laporan resmi yang masuk ke Polda pada 22 April 2025. Tia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, serta penegakan disiplin jika terbukti melakukan pelanggaran. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini