84 Permohonan Paspor Dilayani di Kabanjahe Lewat Eazy Paspor Imigrasi Medan

KABANJAHE, delitimes.id – Sebanyak 84 permohonan paspor dilayani Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan melalui program Eazy Paspor di Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (15/9/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 merupakan permohonan paspor baru dan satu permohonan penggantian paspor. Pelayanan berlangsung selama enam jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Para pemohon merupakan bagian dari rombongan Gereja Pantekosta yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, di antaranya ke Malaysia dan Thailand.

Pengajuan dilakukan secara kolektif melalui Eazy Paspor. Dengan mekanisme tersebut, para pemohon tidak perlu datang secara individual ke Kantor Imigrasi di Medan.

Tiga petugas Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan diterjunkan untuk memberikan pelayanan, yakni Adhitya Antomarta, Audi Syifa Hapsari, dan Shabrina Ayu Rizky.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan Ridha Sah Putra mengatakan Eazy Paspor merupakan layanan yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor secara berkelompok.

“Melalui Eazy Paspor, kami berupaya menghadirkan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. Dengan pelayanan secara kolektif, masyarakat dapat mengurus permohonan paspor tanpa harus datang secara individual ke kantor,” ujar Ridha.

Ia mengatakan pelayanan tersebut tetap dilaksanakan sesuai prosedur keimigrasian meskipun dilakukan di luar kantor.

Setiap pemohon tetap menjalani pemeriksaan persyaratan, wawancara, pengambilan foto serta perekaman data biometrik.

Ridha menambahkan, Eazy Paspor dapat dimanfaatkan instansi, komunitas, organisasi maupun kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan paspor secara kolektif sesuai ketentuan.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan keimigrasian dengan nyaman,” katanya.

Pelayanan di Kabanjahe menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan memperluas akses pelayanan keimigrasian di luar kantor.

Melalui layanan tersebut, masyarakat di daerah yang mengajukan permohonan secara kolektif dapat memperoleh pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi di Medan. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini