MEDAN, delitimes.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menilai usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan belum mendesak. Menurut FPKS, pelaksanaan kegiatan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 100.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang membahas pandangan fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Selasa (11/11/2025).
“Dalam Tatib sudah dijelaskan bahwa anggota DPRD memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan. Jadi, sebenarnya kegiatan ini bisa langsung dijalankan tanpa perlu Ranperda baru,” ujar Syaiful.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila sekaligus menumbuhkan pemahaman kebangsaan di tengah masyarakat. Berdasarkan aturan, kegiatan tersebut dapat dilakukan maksimal 24 kali dalam setahun, sesuai kemampuan keuangan daerah dan jadwal Badan Musyawarah.
Lebih lanjut, Fraksi PKS menekankan pentingnya penerapan asas Lex Superior Derogat Lex Inferiori, yakni agar Ranperda baru tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Tatib DPRD Kota Medan yang sudah berlaku. Syaiful juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran kebangsaan yang kuat di tengah derasnya pengaruh globalisasi dan ideologi asing. “Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa terhadap jati diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Prinsip ini meneguhkan persatuan dalam bingkai NKRI,” tegasnya. (ds)
























