Fraksi PKS Soroti Pencabutan Perda RDTR, Tekankan Efisiensi dan Kepastian Hukum

MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan memberikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2015–2035.

Juru bicara Fraksi PKS, Zulham Efendi, S.Pd.I, M.I, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025), menyampaikan bahwa pencabutan Perda ini harus dilakukan secara cermat dan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Setiap perubahan kebijakan penataan ruang wajib melalui pembahasan bersama DPRD serta melibatkan publik secara luas,” ujarnya.

Fraksi PKS juga mengharapkan pencabutan Perda ini mampu mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Kota Medan secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan prinsip pelestarian lingkungan hidup sesuai Konvensi Stockholm.

“Pembangunan harus selaras dengan perlindungan lingkungan agar manfaatnya dapat dinikmati semua lapisan masyarakat,” tambah Zulham.

Lebih lanjut, Fraksi PKS menegaskan pentingnya kebijakan penataan ruang yang efisien, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kemajuan kota secara inklusif. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini