MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024. Meski demikian, Fraksi PKS tetap menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Pemko Medan, khususnya terkait capaian pendapatan dan pengelolaan retribusi parkir yang dinilai masih jauh dari harapan.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (1/7/2025).
Menurut Iskandar, laporan pertanggungjawaban ini adalah bagian dari evaluasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. “Ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut sejauh mana Pemko Medan menjalankan program dengan baik, efektif, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Pemko Medan yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2024. Namun, menurut PKS, penghargaan itu harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran dan pelayanan publik.
Dalam laporannya, Fraksi PKS mencermati bahwa realisasi pendapatan Kota Medan tahun 2024 hanya mencapai Rp6,294 triliun atau 87,84 persen dari target Rp7,165 triliun. Artinya, masih ada sekitar Rp871 miliar yang belum berhasil dikumpulkan.
“Kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Target harus disusun dengan perhitungan yang matang dan pelaksanaannya diawasi secara ketat,” tegas Iskandar.
Khusus untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi PKS menyoroti selisih antara target Rp3,477 triliun dan realisasi Rp2,770 triliun. Sektor pajak seperti PBB, BPHTB, dan Pajak Penerangan Jalan masih menyumbang angka kekurangan yang cukup besar.
Sektor retribusi parkir kembali menjadi perhatian utama Fraksi PKS. Dari target Rp100 miliar, hanya Rp19,114 miliar yang terealisasi—angka yang bahkan lebih rendah dari tahun 2023 sebesar Rp24,883 miliar.
“Ini sangat memprihatinkan. Hampir di semua ruas jalan ada aktivitas parkir, tapi pemasukan justru minim. Apakah ini karena kebocoran, lemahnya pengawasan, atau sistem yang tidak berjalan?” ujar Iskandar dengan nada heran.
Fraksi PKS meminta agar Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan evaluasi total, mulai dari manajemen petugas di lapangan, pembenahan sistem, hingga edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar parkir secara resmi.
Selain itu, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya Pemko Medan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan tahun 2024.
“Kepatuhan terhadap rekomendasi ini adalah bentuk keseriusan kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tambah Iskandar.
Meski memberikan catatan kritis, Fraksi PKS tetap menyatakan dukungan terhadap program-program Pemko Medan yang pro-rakyat dan mendorong pembangunan yang merata di seluruh wilayah kota. (ds)


















