Serangan Balik Koruptor Timpa Kejati Riau Lewat Beragam Hoax dan Modus Penipuan


DELITIMES.ID – Beberapa kesempatan Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya, pegawai dan jaksa untuk selalu mawas diri terhadap berbagai upaya mendeskreditkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Hal ini disebut sebagai bentuk serangan balik koruptor.

Teranyar, Kejaksaan Tinggi Riau pun harus dihadapkan atas isu dan informasi Hoax dan modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun jaksa pada institusi dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana ini.

Terlebih, Kejaksaan berhasil memenuhi harapan publik dalam melakukan pemberantasan korupsi di Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau. Namun tampaknya terdapat sebagian kalangan, yang merasa ‘gerah’ dengan kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejati Riau ini.

Sehingga muncullah upaya untuk melemahkan, bahkan menyerang pribadi pejabat Kejati Riau, Asisten dan para Kasi, hingga pimpinan satuan kerja di daerah, usaha itulah yang disebut sebagai corruptor fight back atau serangan balik koruptor.

Sudah tidak perlu ditegaskan lagi, korupsi adalah masalah utama bangsa kita. Tentu saja masih banyak masalah bangsa yang lain, tetapi korupsi adalah akar masalahnya. Negara ini telah merdeka, namun efek pembangunan belum dirasakan mayoritas warga negara, karena korupsi yang merajalela.

Tampaknya, para pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi di Provinsi Riau sudah gerah sekali dengan keberadaan Kejaksaan RI, sehingga keberadaannya harus segera di kerdilkan, baik wewenang dan perannya dalam pelayanan dan penegakan hukum di Riau.

Berbagai pendapat dari para tokoh, akademisi, praktisi hukum hingga politisi mengatakan bahwa serangan balik koruptor di republik ini kelihatannya memang bukan hanya isapan jempol belaka. Hal itu hidup dalam urat nadi pemberantasan korupsi itu sendiri.

Di tengah gencarnya pemberantasan korupsi, fakta-fakta berbicara bahwa para koruptor juga telah menyiapkan dan menggunakan berbagai cara untuk terbebas dari tuduhan korupsi. Bahkan tidak hanya sampai di situ, juga sekaligus menghancurkan pemberantasan korupsi itu sendiri

Corruptor fight back (serangan balik koruptor) sangat berdampak buruk bagi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan, karena serangan balik tersebut berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan publik atas kinerja Kejaksaan.

Tak dipungkiri saat ini Kejaksaan jadi tumpuan harapan penegakan hukum, jadi lembaga yang paling dipercaya publik. Yang dibutuhkan dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.

Oleh sebab itu, hal-hal yang dapat membuat suasana gaduh dan tidak kondusif, apalagi sampai mengganggu proses penegakan hukum perlu dihindari.

Saya menyadari ini adalah bentuk perlawanan dalam penanganan korupsi di Bumi Lancang Kuning ini., sehingga oknum” APH khususnya Kejati Riau sering difitnah, dituduh yang tidak berdasarkan fakta serta realita sebenarnya, dalam beberapa waktu belakang munculnya berbagi isu dan info Hoax dan modus penipuan mengatasnamakan oknum pejabat Kejati Riau.

Atas instruksi Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana, kami menegaskan Kejati Riau profesional, berintegritas dan humanis dalam pelayanan dan penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning.

Kejati Riau menghimbau masyarakat untuk tidak serta merta percaya atas berbagai info yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan dalam urusan penanganan perkara maupun urusan proyek.

Kejati Riau juga terbuka atas berbagai informasi yang ada dan meminta masyarakat untuk memberikan laporan resmi atas berbagai dugaan pelanggaran wewenang maupun kode etik Insan Adhyaksa di Provinsi Riau.

Kajati Riau menegaskan bahwa bila ada temuan pelanggaran kode etik dan wewenang dalam pelayanan dan penegakan hukum yang dilakukan oknum insan Adhyaksa, pastinya akan diproses dan diberi sanksi tegas, baik itu pencopotan jabatan, penurunan pangkat, demosi hingga pemberlakuan proses pidana. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini