Terkait Pembatalan Tender 2026, Ini Penjelasan Kepala UKPBJ Madina

MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Terkait pemberitaan yang menyoroti terjadinya tender gagal atau tender ulang, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya dijalankan berdasarkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Demikian ditegaskan Kepala UKPBJ Madina, Kholid saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (18/09/2026) via Whatsapp.

Kholid menjelaskan apa yang dilakukan UKPBJ Madina telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:Pasal 51 ayat (2) huruf c: Menyatakan secara tegas bahwa tender/seleksi dinyatakan gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Pasal 51 ayat (7): Mengatur bahwa tindak lanjut dari tender/seleksi gagal, Pokja Pemilihan harus segera melakukan: (a) evaluasi ulang; (b) penyampaian penawaran ulang; atau (c) Tender/Seleksi ulang.

Pasal 51 ayat (9): menegaskan Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b,
dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf i termasuk tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

”Dengan demikian, tender gagal dan tender ulang bukanlah sebuah kelalaian apalagi hal yang disengaja, melainkan mekanisme baku penegakan aturan yang sudah diatur dengan sangat jelas dalam regulasi nasional,”ungkapnya.

Masih Kholid, Kegagalan tender pada beberapa paket pekerjaan konstruksi akhir-akhir ini bukan dikarenakan adanya keberpihakan seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan di ruang digital.

Sebaliknya lanjut Kholid, hal itu terjadi karena dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang disampaikan oleh para peserta memang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun substantif yang telah ditetapkan.

“Meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat hanya demi mengejar formalitas serapan anggaran justru merupakan pelanggaran hukum berat. Tindakan ceroboh tersebut berisiko tinggi menimbulkan permasalahan fatal di kemudian hari, seperti proyek mangkrak, bangunan tidak fungsional, hingga potensi temuan kerugian keuangan negara,”tandasnya.

Dan Terakhir, UKPBJ Madina menambahkan bahwa seluruh proses, hasil evaluasi, hingga alasan detail ketidaklulusan para peserta tender telah tercatat secara real-time di dalam sistem elektronik https://spse.inaproc.id/madina.

“Segala data tersebut dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui portal resmi lpse Madina,”tutupnya. (Red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini