SERGAI, DeliTimes.id – Grant Sultan merupakan bukti hak atas tanah sebelum berlaku Undang-undang Pokok Agraria.
Penjelasan ini disampaikan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya, Parlaungan Ritonga (61), saksi ahli yang dikirim USU dalam sidang lanjutan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame, warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, usai bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (14/9/2022).
“Grant sultan yang dimiliki Tengku Nurhayati atas tanah di Desa Kota Galuh tidak ada duanya. Saya pastikan itu asli. Apalagi tulisannya merupakan Arab Melayu yang dulunya digunakan oleh kesultanan yang identik beragama Islam. Seperti Kesultanan Deli,” ujar dosen S2 USU yang sejak tahun 1988 mengajar di kampus tersebut.
Sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim diketuai Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa berlangsung singkat.
Saksi ahli Parlaungan Ritonga tidak diberi kesempatan banyak untuk menyampaikan kesaksiannya oleh majelis hakim.
Sidang dilanjutkan Rabu (21/9) mendatang, untuk mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat III, Bunju alias Ayu Gurame.
Diberitakan, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat Grant Sultan.
Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya. (RED)