MEDAN, DeliTimes.id – Masyarakat diingatkan agar berhati-hati jangan sampai kendaraan bermotor milik pribadi masing-masing menjadi bodong, yakni data dan registrasi yang berhubungan dengan tanda nomor kendaraan bermotor dihapus, karena tidak bayar pajak sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Ini harus menjadi perhatian semua, karena kenderaan bermotor menjadi bodong dan nilai ekonomi kenderaan berkurang,” ujar pengamat sosial ekonomi kemasyarakatan alumni USU, Lifia kepada wartawan di Medan, Sabtu (13/8).
Hal ini dikemukakan menanggapi bahwa untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi sangat mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terutama tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak.
Dikemukakanya dukungan Gubsu tersebut wajar karena ini amanah UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor di mana dengan aturan ini bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang saat ini belum maksimal di Sumut.
Oleh sebab itu lanjutnya masyarakat agar disiplin membayar pajak kendaraan bermotor karena hal ini merupakan amanah UU dan juga untuk menghindari agar kendaraan bermotor tersebut tidak menjadi bodong yang akan mengurangi nilai ekonominya.
Sebagaimana dijelaskan Gubsu, potensi pajak kendaraan bermotor di Sumut sangat besar, sayangnya hingga saat ini belum optimal secara maksimal. Dari 7 juta kendaran yang ada di Sumut, hanya 30 % saja yang patuh membayar pajak dan diperoleh PAD sebesar Rp 2,4 triliun.
Padahal pajak ini merupakan salah satu sumber utama PAD yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan berbagai fasilitas umum lainnya. Ini kalau bisa masuk 60 % saja, bisa mencapai Rp 7 triliun sampai Rp 9 triliun, yang bisa digunakan dalam kebutuhan pembangunan di Sumut.
Karena itu penerapan UU 22 tahun 2009 tersebut, khususnya tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor menjadi peluang untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor semakin sadar akan pentingnya membayar pajak.
Apalagi, saat ini, menurutnya, stakeholder terkait juga sudah memberikan kemudahan dalam hal membayar pajak, seperti di Mall dan aplikasi digital, dan ini akan terus diperbaiki. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menunggak pajak.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan saat ini Polri dan jajaran terkait saat ini masih dalam tahap melaksanakan sosialisai UU 22 tahun 2009, yang diharapkan pada Desember 2023 UU ini dapat segera ditegakkan. Sumut adalah provinsi ke-3 yang telah dilaksanakan sosialisasi.
“UU ini merupakan komitmen untuk membangun negri, yang tidak bisa terjadi tanpa adanya biaya. Bahkan masyarakat adalah suatu hal yang penting dan menjadi bagian dalam pembangunan itu sendiri,” katanya.
Menurut Firman, yang perlu dipahami masyarakat dalam pungutan pajak kendaraan bermotor terdapat sumbangan wajib kecelakan yang terkumpul dan dikelola Jasa Raharja, yang kemudian dapat memberikan santunan pada keluarga korban kecelakaan.
“Hal ini juga merupakan edukasi pada masyarakat bahwa di jalan ada hak bagi pengguna kendaraan, dimana yang tertiblah yang akan mendapatkan fasilitas itu, kalau yang tertib dengan tidak tertib disamakan kita tidak mendidik,” katanya.
Firman juga mengingatkan masyarakat sebelum UU ini ditegakkan, perihal pembelian kendaraan bermotor yang bekas untuk segera melakukan balik nama. Karena nantinya, bila terjadi penunggakkan pajak selama 5 tahun, ditambah 2 tahun selanjutnya, maka seluruh data yang ada Samsat akan terhapus dan kendaraan itu tidak bisa lagi diurus.
“Pada masyarakat yang belum membayar masih ada kesempatan untuk segera mengurus surat kendaraan dengan itikad baik membantu pembangunan di wilayah masing-masing,” katanya.
Diketahui pada pasal 74 UU 22 tahun 2009 itu berbunyi Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (ist)