Inspeksi DPRD Medan Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran pada Proyek Mister Gemoy

MEDAN – Pembangunan Mister Gemoy yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Pulo Brayan Kota, Medan Barat, diduga melanggar sejumlah ketentuan. Pasalnya, proyek tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG). Selain itu, pihak pengelola juga membuka akses jalan di Jalan Yos Sudarso untuk mempermudah konsumen keluar masuk.

Temuan ini terungkap setelah Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pada Senin (3/3).

Sidak tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, bersama Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota komisi lainnya, yakni Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, Antonius Devolis Tumanggor, dan Ahmad Afandi Harahap.

“Untuk pembangunan Mister Gemoy, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin PBG, padahal pembangunan tersebut terus berlanjut,” ungkap Afri Rizki Lubis.

Selain itu, lanjutnya, akses jalan di depan bangunan juga dibuka. “Pelanggaran yang sangat jelas tampak di depan, yakni jalan di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan bangunan, yang sebelumnya ditutup oleh pulau jalan karena tidak jauh dari kawasan flyover Pulo Brayan, kini justru dibuka untuk akses keluar masuk tamu Mister Gemoy,” terang Afri.

“Ini jelas merupakan kesalahan fatal, dan sangat disayangkan pihak Kecamatan maupun Kelurahan terkesan menutup mata. Belum lagi dugaan pelanggaran terhadap aturan bangunan yang ada. Kami berharap agar stakeholder Pemko Medan segera bertindak cepat, karena pembiaran seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Dari pantauan di lokasi, Mister Gemoy dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti arena kuliner, biliar, dan lokasi hiburan.

Seiring dengan temuan tersebut, Komisi 4 DPRD Medan berencana memanggil pemilik bangunan serta OPD terkait dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengungkap permasalahan yang sebenarnya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini