MADINA, DELITIMES.ID – Status stanvas lahan kebun sawit seluas 168,5 hektar yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat Kecamatan Batahan, masih belum dicabut.
Demikian dijelaskan mantan Camat Batahan Irsal Variadi SSTP kepada media ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyatakan status stanvas lahan 168.5 ha di Kecamatan Batahan telah dicabut, Minggu (9/6/2024) sore via WhatsApp.
Menurut Irsal, hingga saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menstanvaskan lahan tersebut.
“Belum ada dicabut. Dalam minggu ini, Pemkab Madina akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini,” tulis Irsal dalam pesan WhatsApp.
Dalam pengakuannya Irsal sebenarnya merasa heran, sebab dalam pemberitaan beberapa media online, dirinya seolah-olah menyatakan lahan yang distanvaskan oleh Bupati Madina HM Sukhairi Nasution telah dicabut.
Dan pencabutan status stanvas itu, katanya ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Madina dan Kapolres Madina.
“Makanya heran saya sama yang nulis berita. Solusinya untuk stanvas ini adalah menggabungkan semua kelompok menjadi satu di dalam satu wadah koperasi. Namun hingga saat ini belum juga ada kesepakatan dari kelompok-kelompok itu,” jelasnya.
Irsal yang saat ini menjabat Kadis PMD Madina ini pun berharap agar semua pemberitaan tentang stanvas ini harus dari sumber yang jelas dan pasti. Sehingga tidak menimbulkan potensi-potensi konflik di masyarakat.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Kelompok Tani Pilar Batahan yang dipimpin oleh Masriadi menjelaskan lahan stanvas yang ditetapkan oleh Bupati Madina kini dikuasai oleh Tarman Tanjung Cs.
Sehingga Pemkab Madina, melalui Kelurahan Pasar Baru Batahan tidak lagi memiliki kewenangan untuk merawat dan memanen lahan sawit seluas 168.5 ha tersebut. (RED)