MEDAN, DELITIMES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 hingga saat ini belum ditutup.
Artinya, kasus tersebut masih tetap berproses, dimana dari 100 anggota DPRD Sumut masih 64 yang sudah menjalani hukuman dalam kasus suap dari Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Utara.
“Sejauh ini KPK sudah memproses 64 orang, sisanya? Kami lakukan telaah terus, memperdalam perkara yang menyangkut anggota DPRD Sumut, kami akan lihat alat bukti selanjutnya,” katanya pada pembukaan Hari Anti Korupsi seDunia di Gedung Serba Guna (GSG) Pancing, Deli Serdang, Selasa (29/11/2022).
Alexander yang didampingi Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Kajati Sumut Idianto memastikan, pihaknya akan tetap mendalami berbagai dugaan korupsi di DPRD Sumut periode 2014-2019 didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ada.
Hal ini juga ditambah dengan pengaduan masyarakat.
“Tentu dalam menangani setiap perkara, kita lihat kecukupan alat bukti. Apakah semua harus ditangani, kami sedang menelaah pengaduan masyarakat. Kami akan lihat bukti selanjutnya,” ujarnya.
Diketahui, kasus suap DPRD Sumatera Utara menjadi sorotan utama di Indonesia karena menyeret nama seluruh anggota dewan. KPK sendiri sudah melakukan penahanan sebanyak 4 gelombang sejak peristiwa tersebut berproses di jalur hukum.
Sejuah ini beberapa anggota dewan yang menjalani penahanan bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya, sedangkan sebagian lagi masih hanya dimintai keterangan saja dan kasusnya menggantung.
Sumber: rmol