STABAT, DELITIMES.ID -Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga eks Bupati Langkat TRP di vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat Langkat. Vonis bebas TRP dibacakan Majelis Hakim PN Stabat Andriyansyah, Senin (8/7/2024).
TRP dalam sidang sebelumnya dituntut selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO. Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Kajati Sumut melalui Koordinator Intelijen Yos A Tarigan kepada wartawan, Senin (8/7/2024) malam menegaskan, JPU akan ajukan Kasasi. “Selamat malam. Disampaikan oleh Kejari ke kita. Terkait hal tsb (vonis bebas TRP.red).JPU Upaya Hukum, Kasasi.Tetap pada Tuntutan (14 tahun,red),” ujar mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini.
Vonis bebas TRP digekar di Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah digelar pada pukul 15.00 WIB. Dalam amarnya Majelis Hakim berpendapat, semua dakwaan JPU Kejari Langkat pada RP tidak terbukti secara sah.
Hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum,” sambungnya sembari tepuk tangan riuh pengunjung sidang,” ujar Andriyansyah dalam sidang terbuka untuk umum itu, diikuti sujud sykur terdakwa TRP.
Istri TRP Tiorita Br Surbakti menangis histeris atas vonis yang dibacakan majelis hakim. “Dari awal saya sudah yakin bahwa Pengadilan Stabat itu akan membuat putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” ujar Tiorita yang juga Ketua DPD Partai Golkar Langkat itu.
HARTA ANDRIYANSYAH DI LHKPN 2023 CAPAI RP 3,3 MILIAR
Mengintip dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara dalam lhkpn.kpk, dapat dilihat harta kekayaan Andriyansyah dalam pelaporan tahun 2023 mencapai Rp.3.327.738.855,- hartanya naik sekitar Rp 95 juta atau 2,95 persen jika dibanding kekayaannya pada laporan tahun 2022 yang sekitar Rp. 3.231.774.255,-.
Berikut detailnya :
NAMA : ANDRIYANSYAH
LEMBAGA : MAHKAMAH AGUNG
UNIT KERJA : PENGADILAN TINGGI MEDAN
SUB UNIT KERJA : PENGADILAN NEGERI STABAT
JABATAN : HAKIM
NHK : 680403
Pelaporan LHKPN 31 Desember 2023
- Tanah dan Bangunan Seluas 175 m2/273 m2 di KAB / KOTA
BANDA ACEH/WARISAN senilai Rp. 3.250.000.000,- - MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI
senilai Rp. 10.000.000,- - MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI senilai Rp. 170.000.000,-
- HARTA BERGERAK LAINNYA senilai Rp. 230.000.000,-
- KAS DAN SETARA KAS senilai Rp. 3.188.980,-
- HUTANG senilai Rp. 335.450.125,-
Sebelumnya, terdakwa TRP dituntut JPU selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO. Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta. Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara,” ujar JPU Sai Sintong Purba, Rabu (5/6/2024) lalu.
Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara
“Berdasarkan uraian yang dimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut agar mejelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut,” ucap Sai Sintong.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulan trauma mendalam bagi para saksi dan korban,
Terdakwa selaku kepala daerah yang merupakan seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya, dan terdakwa tidak beretikat baik membayar restitusi hak korban.
“Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal-hal yang meringankan bahwa, terdakwa besikap sopan selama persidangan,” ujar Sai Sintong.
Perlu diketahui, berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), ada sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp 2,3 miliar. Bahkan, nama dan total uang restitusi ini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU. (RED)