SERGAI, DELITIMES.ID – Pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang selama ini diamanahkan kepada dr. Riski Ramadhan Hasibuan SE yang juga merupakan Kader Partai Gerindra, sudah sesuai dengan mekanisme partai dan itu menjadi putusan partai.
“Pergantian ini tidak ada intervensi dari pihak manapun,tapi jauh sebelumnya DPP Partai Gerindra telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap oknum Ketua DPRD Sergai sejak Juni 2021 saat adanya mosi tidak percaya 29 orang dari 45 jumlah keseluruhan anggota DPRD Sergai terhadap dr. Riski Hasibuan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Sergai.
“Setiap kader harus mematuhi aturan partai yang tertuang dalam AD/ART.” Pergantian itu merupakan kewenangan DPP Partai Gerindra untuk melakukan pergantian maupun memberhentikan dengan tidak hormat terhadap kader yang tidak mematuhi AD/RT dan melaksanakan aturan partai.
Hal ini ditegaskan Ketua Partai Gerindra Sergai Budi SE.MM Sabtu (24/9/2022) di Kantor Sekretariat Desa Sei Rampah,Sergai.
Ditambahkan Ketua Partai Gerindra Sergai, bahwa sebelum dilakukan pergantian terhadap dr. Riski Ramadhan Hasibuan dari jabatannya, DPP Partai Gerindra tentunya memiliki dasar yang kuat dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kadernya. Jadi pergantian dan pemberhentian terhadap setiap kader yg tidak patuh,militansi memang kewenangan bagi Pimpinan Pusat Partai. Tegas Budi. (red)