KPU Medan Tetapkan Paslon Rico – Zaki sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih

MEDAN – Pasca putusan diami asal Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan pasangan calon Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyudin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar di Hotel Lee Polonia Medan, Rabu (5/2) malam.

Dalam putusan itu, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap memenangi Pilkada Medan dengan memperoleh suara 297.498 suara atau 49,28%, unggul atas dua Paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani serta Paslon nomor urut 3, Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU Medan itu juga diketahui Paslon nomor urut 2 Ridha-Rani memperoleh 190.344 suara atau 31,5% serta Hidayatullah-Yasyir Ridho dengan 115.903 suara atau 19,2%.

Dalam Pilkada 2024 Rico-Zaki yang diusung Partai NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PKB dan Perindo.

Sementara Ridha-Rani 31,5% dan Hidayatullah-Ridho 19,2%.

Sementara itu diketahui dalam pleno terbuka itu, jumlah total suara pemilih berjumlah 626.309 atau 34,8% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 1,799.421 suara.

Dalam penetapan tersebut, terlihat hadir Zakiyuddin Harahap meski tanpa didampingi Wali Kota Medan terpilih Rico Waas. Sementara dua paslon lainnya tampak tak hadir dalam rapat tersebut. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini