PAKPAK BHARAT, DELITIMES.ID – Jelang memasuki tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat menggelar sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Acara berlangsung di Gedung Badiklat Cikaok, Rabu (19/4/2023, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Pakpak Bharat Basra Munte menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota membentuk serta mengadakan sosialisasi kepada partai politik.
“Kami segera persiapkan dan bentuk ‘helpdesk’ pencalonan. Karena keberadaan ‘helpdesk’ sangat penting untuk meringankan kerja kita dan membantu layanan konsultasi pencalonan, untuk memastikan pemahaman tahapan pencalonan baik terkait subtansi, mekanisme, dan sebagainya,” tegas Basra.
Melanjutkan penjelasannya, Basra mengatakan agenda sosialisasi hari ini menyampaikan tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD untuk partai politik dan operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
“Hal ini penting agar bakal calon memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan persyaratan yang lengkap. Karena beberapa dokumen pengajuan bakal calon melibatkan instansi pemerintah di luar KPU yang sudah mulai cuti bersama dari tanggal 19 – 25 April 2023,” ujarnya.
Meski dalam suasana cuti bersama, Basra mengucapkan rasa syukur atas kehadiran partai politik dan semangat yang tinggi mengikuti acara ini, KPU kabupaten/kota di tanggal 24 April 2023, tetap melakukan tahapan pengumuman pencalonan anggota kabupaten/kota.
Selanjutnya, Divisi Teknis dan Hubmas KPU Pakpak Bharat Ahmad Maulidin Berutu dalam paparannya menyampaikan bahwa tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi: a) pengajuan bakal calon, b) verifikasi administrasi, c) penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan d) penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Pengajuan bakal calon terkait dengan proses persiapan dan pelaksanaan pengajuan bakal calon. Sementara verifikasi administrasi terdiri dari verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” jelas Mauliidin.
“Kawan-kawan pimpinan parpol, LO, dan pperator Silon harus memahami secara utuh proses pencalonan pula. Sebab tahapannya cukup ketat dan waktunya terbatas. Di sisi lain, dalam pencalonan juga melibatkan pihak luar,” pesannya.
Peserta sosialisasi kali ini terdiri dari ketua dan komisioner KPU Pakpak Bharat, Bawasalu Pakpak Bharat, pimpinan parpol, LO, dan operator Silon. (ALY)
























