MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat tentang jadwal hingga lokasi kampanye akbar Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Berdasarkan surat keputusan yang diterima dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Utara, Raja Ahab Damanik, diketahui Surat keputusan KPU Sumut itu bernomor 203 tahun 2024.
“Tentang penetapan jadwal pelaksanaan kampanye dan rapat umum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024,” demikian tertulis dalam surat yang dilihat, Jumat (4/10/2024).
Diketahui, kedua paslon dapat melakukan kampanye akbar sebanyak 2 kali. Paslon yang lebih dulu melakukan kampanye akbar adalah Edy-Hasan pada 9 November 2024.
Sementara Bobby-Surya baru melaksanakan kampanye akbar pertama pada 16 Oktober 2024. Kedua Paslon ini melaksanakan kampanye akbar di kabupaten/kota yang berbeda.
Untuk kampanye akbar kedua, Bobby-Surya akan menggelarnya di Medan pada 23 November 2024. Sedangkan Edy-Hasan di Deli Serdang pada 23 November 2024.
Dari SK tersebut, diketahui pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya akan melakukan kampanye akbar pada tanggal 16 November 2024 di Kabupaten Asahan dan tanggal 23 November 2024 di Kota Medan. Sementara pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan melakukan kampanye akbar pada tanggal 9 November 2024 di Kota Padangsidimpuan atau Kabupaten Labuhanbatu dan tanggal 23 November 2024 di Kabupaten Deli Serdang. (dtc/ts)
























