TANGERANG, DELITIMES.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menyoroti pentingnya penguatan pengawasan keimigrasian dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan keberangkatan Warga Negara Indonesia secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Maruli saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/9/2026). Kunjungan berlangsung dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI terhadap penyelenggaraan keimigrasian.
Soekarno-Hatta merupakan salah satu pintu utama perlintasan internasional Indonesia dengan mobilitas WNI dan WNA yang sangat tinggi. Kondisi tersebut menjadikan pengawasan di TPI memiliki posisi strategis, tidak hanya dalam pelayanan perlintasan, tetapi juga dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan lintas negara.
Maruli menilai pencegahan TPPO tidak boleh hanya dilakukan ketika calon korban telah berada di bandara. Upaya pencegahan harus dimulai sejak proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan.
Karena itu, menurutnya, proses profiling, wawancara, verifikasi dokumen dan analisis pola perjalanan harus dilakukan secara cermat untuk mendeteksi indikasi calon korban TPPO, Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), maupun pekerja migran yang hendak berangkat secara nonprosedural.
“Jangan sampai kita hanya melihat persoalan pada saat korban sudah berangkat. Yang paling penting adalah bagaimana sistem mampu mendeteksi dan mencegah sejak awal,” ujar legislator Dapil Sumut I ini, dalam konteks penguatan fungsi pengawasan keimigrasian.
Selain pencegahan TPPO, Maruli juga memberikan perhatian terhadap efektivitas penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berada di balik keberangkatan nonprosedural. Komisi XIII mendorong agar temuan administratif tidak berhenti pada tindakan penundaan atau pembatalan perjalanan, tetapi dapat dikembangkan melalui fungsi intelijen dan penegakan hukum untuk mengidentifikasi perekrut, sponsor, fasilitator maupun jaringan yang terlibat.
Di sisi lain, perkembangan teknologi keimigrasian juga menjadi bagian penting dalam peninjauan tersebut. Penggunaan autogate, body camera, Passenger Analysis Unit (PAU), sarana mobilitas petugas dan sistem All Indonesia dinilai memiliki potensi besar dalam mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan kemampuan deteksi dini.
Menurut Maruli, modernisasi pelayanan harus berjalan beriringan dengan kualitas pengawasan. Kecepatan pelayanan tidak boleh mengurangi ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan dan profiling terhadap penumpang yang memiliki indikator risiko.
Kunjungan tersebut juga membahas evaluasi pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan Haji 2026, termasuk penerapan Seamless Corridor Immigration Gate, pemanfaatan autogate serta pengawasan terhadap potensi keberangkatan haji secara nonprosedural.
Komisi XIII DPR RI juga mencermati kesiapan Imigrasi Soekarno-Hatta menghadapi kondisi force majeure yang dapat mengganggu operasional penerbangan, termasuk penanganan WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia serta penerapan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Bagi politisi Partai Golkar ini, pengawasan terhadap keimigrasian harus diarahkan pada satu tujuan utama, yakni memastikan negara hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan perlindungan dari ancaman kejahatan lintas negara.
Hasil kunjungan kerja spesifik ini selanjutnya menjadi bahan Komisi XIII DPR RI dalam melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM, penegakan hukum keimigrasian, peningkatan kualitas pelayanan serta optimalisasi teknologi pemeriksaan di salah satu gerbang internasional utama Indonesia. (REL)






















