JAKARTA, DELITIMES.ID – Mantan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Gultom, meyakini ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal diperlihatkan kepada publik dalam sidang pokok perkara yang menjerat pakar telematika Roy Suryo di PN Jaktim.
Menurut Binsar, ijazah tersebut akan dihadirkan dalam agenda pembuktian untuk dicocokkan dengan hasil penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan terdakwa lain yakni Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
“Ijazah Pak Jokowi yang sebenarnya nanti akan dibawa Pak Jokowi. Ya kalau memang itu sudah di jaksa (jaksa yang bawa), ya itu akan dibawa untuk dibuktikan, di-crosscheck. Iya (akan ditunjukkan) ke publik, pasti itu. Nah, nanti hasil penelitian daripada mereka ini apakah bener-bener cocok apa tidak,” ujar Binsar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Segera Disidang, Roy Suryo Siap?’, dikutip dari iNews, Rabu (9/9/2026).
Dia menjelaskan, persoalan keaslian ijazah Jokowi akan diuji dalam persidangan pokok perkara. Binsar menyebut beban pembuktian terkait tuduhan tersebut berada pada terdakwa sebagaimana yang dia kaitkan dengan Pasal 433 KUHP.
“Makanya di dalam pasal 433 itu kan disebutkan berbagai tulisan, gambar yang dituduhkan apakah itu palsu atau tidak, benar atau tidak. Itu apabila tidak mampu, ini beban pembuktian ada kepada terdakwa nanti. Kalau dia tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan itu, kan di situlah namanya terjadi fitnah,” tuturnya.
Binsar juga menyoroti bahan yang diteliti Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurut dia, yang diperiksa keduanya merupakan fotokopi ijazah Jokowi, bukan dokumen aslinya.
“Sekarang yang diteliti oleh Mas Roy sama Dokter Tifa kan fotokopi ijazah daripada Pak Jokowi, bukan aslinya. Kalau tersebar dari mana-mana diambilnya dari internet itu terserah, pokoknya apakah pernah dia meminta izin asli, boro-boro asli, pasti enggak, karena ada di Pak Jokowi, hanya fotokopi. Nah sekarang itu yang harus dibuktikan, benar enggak yang 99,9 persen itu palsu, di sini lah nanti beban pembuktian ada pada Mas Roy cs,” jelas Binsar.
Dia menerangkan, dalam tahap dakwaan, beban pembuktian berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat dakwaan. Sementara itu, pembuktian di persidangan akan menjadi tahap untuk menguji tuduhan yang disampaikan terdakwa.
Binsar menyebut JPU nantinya juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat dakwaan. Dalam perkara Roy Suryo, dia menyebut Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana sebagai saksi kunci pihak jaksa karena keduanya menyatakan ijazah Jokowi asli.
Sebaliknya, pihak Roy Suryo juga dinilai perlu menghadirkan saksi yang dapat memberikan keterangan meringankan. Hakim kemudian akan mencocokkan keterangan para pihak dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Itu menurut Pasal 240 Ayat 4 harus dikorelasikan oleh hakim itu nanti dengan alat-alat bukti yang lain, seperti yang di dalam pasal 235. Di-crosscheck lah, apakah sesuai apa tidak? Kalau memang tidak sesuai, tidak relevan apa yang dijawab oleh para terdakwa tersebut, ini maaf ada istilah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, ini tetap dipersalahkan,” paparnya.
Binsar menambahkan, dalam proses kroscek tersebut, ijazah Jokowi akan dihadirkan di persidangan yang terbuka untuk umum. Hasil penelitian Roy Suryo cs kemudian akan dibandingkan dengan data pembanding yang diajukan jaksa.
Menurutnya, apabila hasil penelitian tersebut tidak sinkron dengan data pembanding yang dihadirkan jaksa, kondisi itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menilai perkara. Sebaliknya, hasil pembuktian yang sesuai dengan alat bukti juga akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan. (REL)
























