MEDAN, DELITMES.ID – ‘Nekat’ membuat postingan audio (suara) bermuatan penistaan/penodaan agama di akun media sosial (medsos) Tiktok, Rudi Simamora (34), Selasa petang (10/1/2023), menjalani persidangan secara virtual di Ruang Kartika PN Medan.
JPU pada Kejari Medan, Rahmayani Amir, dalam dakwaan menguraikan, kasusnya bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki. Belakangan ketahuan adalah terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan/penodaan agama.
Lalu para saksi melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel. Di mana para saksi menemukan suara terdakwa yang berasal dari Channel Youtube Anak Batak. Karena foto akun channel Tiktok Hidayah Mualaf dan Akun Youtube Anak Batak yang sama, Anak Batak.
Narasi Peninstaan
Narasinya antara lain, ‘CARILAH LITERATUR LITERATUR SEJARAH DUNIA, ADA ENNGAK YANG MENYEMBAH OLLOH SUBHANAWATAALA SEBELUM ABAD KE 7, ENGGAK ADA SATU PUN ENGGAK ADA, SAMANYA KALIAN SAMA TUHANNYA ORANG ORANG YANG LAIN LAH.
GAMAN AGAM YANG LAIN, TUHANNYA BARU ADA TAHUN SEKIAN, KALAU TUHAN YESUS ITU BAPAK YAHUEI YANG MENJELMA JADI MANUSIA, DI GUA MANA OLLOH YANG BARU ADA DI ABAD KE 7 MENGAKU NGAKU MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI, KURANG AJAR OLLOH INI.
BARU ABAD KE 7 BARU ADA, BEGU GANJANG AJA ADA SEKITAR 250 TAHUN YANG LALU ADA BEGU GANJANG, TIDAK PERNAH BEGU GANJANG MENGAKU MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI, GUNDURUWO BARU DIKENAL SEKITAR 150 TAHUN, TIDAK PERNAH MENGAKU DIA MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI, KURANG AJAR OLLOH INI, DI MANA OLLOH
SEKARANG INI, DI GUA MANA SEKARANG YA, OLLOH OLLOH GARA GARA KAU BANYAK KALI TERSESAT ORANG’.
“Mendapat informasi tersebut para saksi langsung melakukan profiling. Dan menemukan bahwa pemilik akun Youtube Anak Batak atas nama terdakwa. Lalu para saksi langsung membuat laporan pengaduan Ke Polrestabes Medan,” kata Rahmayani Amir .
Personel Polrestabes Medan, Senin dini hari (7/11/2022), sekira pukul 04.00 WIB, mengamankan Rudi Simamora dari Jalan Binjai KM 13, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rudi Simamora kena jerat dengan dakwaan tunggal, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45 A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim dengan ketua Sulhanuddin kemudian melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa. (RED)