TANJUNGBALAI, DELITIMES.ID – Oknum ketua DPD sebuah partai di Kota Tanjungbalai BY bersama adiknya SZ, dilaporkan ke Polres Asahan.
Pelaporan yang ditujukan kepada BY dan adiknya SZ ditandai dengan Surat Laporan Polisi No: STTLP/794/X/2023/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Oktober 2023 yang lalu dengan pelapor Supriono.
Selain ketua DPD sebuah parpol, saat ini BY juga sedang mencalonkan diri sebagai caleg dari partai tersebut di Kota Tanjungbalai.
Sementara itu, Tri Utomo, anak dari pelapor Supriono kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023), menjelaskan, ayahnya merasa tertipu oleh terlapor sejak Maret 2023 lalu. Dan hingga saat ini para terlapor belum ada itikad baik untuk mencari solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Hingga saat ini para terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga akhirnya dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya.
Tri Utomo menceritakan, 30 Januari 2023 kemarin, orangtuanya membeli tanah melalui terlapor. Dan orangtuanya melakukan pembayaran panjar sebesar Rp100 juta dan telah lunas. Namun ternyata, tanah yang dijual oleh terlapor bermasalah.
Merasa ditipu lanjut Tri, orangtuanya pun mencoba berkomunikasi dengan terlapor dan adiknya SZ. Namun sayangnya, hingga laporan dibuat, pihak terlapor tidak memiliki iktikad baik.
“Kita sudah coba berkomunikasi dan menyelesaikan ini secara kekeluargaan hampir delapan bulan. Namun sepertinya dianggap kita tak paham apa-apa. Makanya kami putuskan untuk buat laporan ke pihak kepolisian dengan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Minta Damai
Lebih lanjut Tri Utomo pun memaparkan, dalam perkembangan kasus ini, pihak Polres Asahan sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi-saksi. Lalu pihak terlapor akhirnya meminta pelapor untuk berdamai. Serta berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut, dengan meminta waktu hingga tanggal 20 November 2023.
“Bukannya apa-apa. Kami pihak keluarga sudah cukup merasa seperti dimainkan dengan terlapor. Dari kemarin berjanji akan mengembalikan uang. Namun hingga laporan dibuat uang pun belum dikembalikan,” terangnya.
Dan tambahnya, sekarang setelah ada saksi yang dipanggil oleh penyidik Polres Asahan, baru terlapor datang untuk minta jalan damai. “Untuk jalan damai ini, bila ada itikad baik dari terlapor agar menyelesaikan masalah ini secepatnya. Tidak harus menunggu tanggal 20 November 2023 mendatang,” katanya.
“Sekarang gara-gara kasus dugaan penipuan ini, kondisi kesehatan orangtua saya semakin drop,” pungkas Tri sedih. (RED)