Operasi Wirawaspada: Imigrasi Belawan Pastikan Kepatuhan WNA

BELAWAN, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban keimigrasian melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada yang digelar pada 9–10 April 2026 di sejumlah titik wilayah kerja.

Operasi ini menjadi langkah konkret dalam memastikan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Belawan menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Kegiatan diawali dengan apel persiapan serta pengecekan kesiapan personel sebelum turun langsung ke lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, dalam arahannya menekankan pentingnya keseimbangan antara pendekatan humanis dan ketegasan dalam penegakan hukum.

“Petugas imigrasi adalah representasi negara di lapangan. Lakukan pengawasan secara humanis dan komunikatif, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Tim menyasar sejumlah perusahaan, di antaranya PT Cahaya Alam Sejati, PT VVF Indonesia, PT Cerestar Flour Mills, Agri First, serta PT Leong Hup Jayaindo. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Pada hari pertama, tidak terdapat WNA yang berkegiatan di PT Cahaya Alam Sejati. Sementara itu, pemeriksaan terhadap 2 (dua) WNA asal India di PT VVF Indonesia menunjukkan bahwa keduanya memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan digunakan sesuai peruntukannya.

Pada hari kedua, hasil serupa juga ditemukan di beberapa lokasi lainnya. Di PT Cerestar Flour Mills dan PT Leong Hup Jayaindo, masing-masing terdapat 2 (dua) WNA asal Malaysia yang bekerja sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Adapun di Agri First, tidak ditemukan keberadaan WNA.

Hasil ini mencerminkan tingkat kepatuhan yang baik dari para WNA terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku. Meski demikian, Imigrasi Belawan menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang ditemukan,” tegas Eko Yudis Parlin Rajagukguk. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini