MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan fakta mengejutkan terkait tunggakan retribusi sampah dari 21 kecamatan se-Kota Medan yang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar hingga Juli 2025. Dana itu seharusnya sudah disetorkan ke kas daerah dari 133.907 Wajib Retribusi Sampah (WRS), namun masih tertahan di tingkat kecamatan.
Temuan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi IV ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Senin (14/7/2025). Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota seperti Jusuf Ginting, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Ahmad Afandi Harahap, dan Edwin Sugesti Nasution.
Plt Kepala DLH Kota Medan, Siti Saidah Nasution, dalam pertemuan tersebut mengaku pesimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp40 miliar bisa tercapai di tahun 2025. Selain karena jumlah WRS menurun, banyak pelaku usaha yang tidak lagi terdaftar sebagai pembayar retribusi sampah, termasuk salah satu hotel besar di Medan.
“Kami akui, sumber PAD dari retribusi tahun ini minim. Banyak pihak, termasuk pelaku usaha, yang mundur dari WRS,” ungkap Siti Saidah.
Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak langsung melontarkan kritik keras. Ia menilai ada potensi permainan dan pembiaran sistemik yang membuka peluang korupsi dalam pengelolaan retribusi sampah.
“Ini pembiaran! Jangan-jangan ada oknum yang sengaja bermain. Kalau tidak ada tindakan, ini bisa jadi ladang korupsi. Masyarakat pasti mau bayar kalau pelayanan baik dan sistemnya jelas,” tegas Paul.
Paul juga menyarankan agar ke depan sistem pembayaran retribusi digabung dalam tagihan listrik atau PDAM untuk mencegah kebocoran dan memperjelas alur pendapatan daerah.
Anggota Komisi IV lainnya, Jusuf Ginting, menekankan pentingnya penegakan aturan terhadap kecamatan yang tidak menyetorkan retribusi. Menurutnya, tunggakan berbulan-bulan tidak boleh dianggap hal biasa.
“Kenapa bisa tunggakan terus berlanjut? Jangan ditutupi. Kecamatan yang patuh harus diberi apresiasi, yang bandel harus ditegur keras,” katanya.
Datuk Iskandar Muda juga menyebut bahwa retribusi yang dibayarkan masyarakat selama ini jauh lebih tinggi daripada yang dicatat dalam sistem.
“Banyak warga bayar Rp20.000 sampai Rp25.000 per bulan. Tapi tidak terdata. Ini potensi kebocoran yang luar biasa,” jelasnya.
Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution mendesak DLH agar segera menelusuri penyebab tunggakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa uang retribusi adalah hak masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu. Uang rakyat jangan dikelola serampangan,” tegas Edwin.
Menjawab sorotan tajam dari dewan, Plt Kadis DLH Siti Saidah menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap pihak ketiga yang mengelola pengangkutan sampah, serta memastikan sampah dibuang ke lokasi yang telah ditentukan.
“Kita akan data ulang pihak ketiga, ke mana mereka membuang sampahnya. Ini akan jadi prioritas kami,” katanya menutup pertemuan. (ds)

















