Tarif Parkir Turun, Paul Simanjuntak Soroti Pengutipan di Lapangan

MEDAN, delitimes.id – Meski Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang peninjauan tarif parkir di tepi jalan umum sudah mulai berlaku, beberapa lokasi parkir di Kota Medan masih menerapkan tarif lama.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, bahkan mengalami langsung pengutipan tarif Rp5.000 per mobil saat berbelanja obat di lima lokasi berbeda. “Hanya untuk membeli obat, saya sudah membayar Rp25.000 karena parkir di lima tempat,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu. Paul menekankan, tidak semua masyarakat mampu menanggung biaya parkir setinggi itu.

Paul menyambut baik kebijakan penurunan tarif parkir, yakni mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, dan sepeda motor dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. Namun, ia menekankan agar penurunan tarif tetap memperhatikan pendapatan asli daerah (PAD).

“Penurunan tarif baik, tapi target PAD harus tetap tercapai. Melalui mekanisme tender, pemenang diberi waktu deposit dua sampai tiga bulan, dan teknis pengelolaannya harus diawasi,” kata Paul. Ia juga menyoroti bahwa kenaikan tarif sebelumnya seharusnya dikaji oleh Komisi IV, tetapi justru Komisi III yang menetapkannya.

Paul berharap implementasi Perwal baru ini bisa berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat lebih diuntungkan dan pendapatan daerah tetap terjaga.

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini