BATUBARA, DLITIMES.ID – Terkait laporan penyerobatan lahan Dukcapil Batubara yang terkesan lamban di Polda Sumut, Kuasa Penuh KUD Panca Karsa, Zulkifli Tanjung, akan layangkan surat ke Komisi III DPR RI, dan Propam Mabes Polri.
Hal itu diketahui dari lampiran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Nomor :B/7989 NIII/Res. 1.9/2023/Deneskrimum, yang ditujukan kepada Ketua KUD Panca Karsa Baharuddin Tanjung di Dusun Akasia Desa Tanah Meran Kecamatan Air Putih Batubara.
Rujukan, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Laporan Polisi Nomor: LP/B/663/XI/2021/SPKT/POLRES BATUBARA / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 November 2021 atas nama pelapor Baharuddin Tanjung. Kemudian Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Udik/831/XII/RE.1.9/2021/ Reskrim, tanggal 123 Desember 2021. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/222/III/RE.1.9/2023/Reskrim, tanggal 09 Maret 2023. Serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/521/VI/2023 / Dit Reskrimum, tanggal 12 Juni 2023.
Kepada wartawan, Zulkifli menjelaskan pihaknya sudah menyusun kelengkapan dokumen terkait masalah penyerobotan lahan Dinas Sukcapil Batubara di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Batubara.
“Ya segera laporan akan kita kirim ke Propam Mabes Polri, mungkin dalam waktu dekat ini,” kata Zulkifli kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Bukan sampai di situ saja. Zulkifli nantinya juga akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi III DPR RI, terkait kepastian hukum yang tak kunjung ada penyelesaian.
“Laporan ini sudah terlalu lama. Sudah dua tahun. Tapi sampai hari ini tidak ada kepastian hukum. Maka dengan ini kami meminta bantuan ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Propam Mabes Polri. Kita berharap laporan kita melalui Mabes Polri dan Komisi III DPR RI nantinya segera mendapat titik terang,” urainya.
Milik KUD
Diketahui, lahan Dukcapil Batubara adalah milik Kelompok KUD Panca Karsa yang diketuai Baharuddin Tanjung. Pada tahun 1981 mereka membeli tanah tersebut dari Bahtiar untuk mendirikan KUD Panca Karsa.
Namun pada tahun 2021, tiba-tiba Pemkab Batubara mendirikan Gedung Dinas Dukcapil.
Kemudian setelah penelusuran, ternyata ada terbit surat tanah dari pj kades. Kemudian setelah ada penelusuran lagi, ternyata ada warkah dengan tujuan untuk menaikkan status tersebut menjadi sertifikat.
Dan di pembuatan warkah tersebut, kuat dugaan ada kesengajaan untuk memburamkan atau mengkelirukan status tanah. (RED)