MEDAN, delitimes.id – Wakil Ketua DPRD Medan, H. Hadi Suhendra, bersama Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, turun langsung ke lokasi penimbunan hutan mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/10/2025). Dalam peninjauan tersebut, mereka menemukan aktivitas penimbunan dilakukan tanpa izin resmi.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Suci, serta Plt Lurah Sicanang, Siska Sihite, mengonfirmasi bahwa lahan yang ditimbun belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin penimbunan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Menanggapi temuan itu, Hadi Suhendra meminta Pemko Medan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan penimbunan yang dinilai merusak ekosistem pesisir.
“Kami minta aktivitas ini segera dihentikan. Lahan yang ditimbun harus dikembalikan fungsinya sebagai area resapan air dan hutan mangrove. Jangan sampai pengusaha seenaknya merusak lingkungan hanya karena mencari keuntungan,” ujar Hadi.
Ia juga menyoroti dampak buruk dari penimbunan terhadap masyarakat sekitar, terutama di tengah kondisi Belawan yang kerap dilanda banjir rob.
“Warga sedang berjuang menghadapi banjir, tapi malah lahan resapan ditimbun. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami juga tak peduli siapa yang ada di belakang proyek ini semua harus taat aturan,” tambahnya.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Ia menegaskan DPRD tidak anti-investasi, namun semua bentuk usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku.
“Silakan berinvestasi, tapi jangan abaikan izin dan kelestarian lingkungan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini justru merugikan masyarakat dan mencoreng wajah kota,” kata Paul.
Berdasarkan informasi yang diterima, penimbunan dilakukan oleh perusahaan bernama PT Desi Berkah Utama. Hingga saat ini, perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. (ds)
























