MEDAN, DELITIMES.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Inovasi Daerah DRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya dan Ketua Pansus Ranperda tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia, Wong Chun Sen menyampaikan permohonan persetujuan perpanjangan masa kerja pansus pada rapat paripurna yang digelar Senin (22/5) kemarin.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim tidak menampik bila pembahasan kedua ranperda tersebut telah melewati 6 bulan. “Untuk memperoleh hasil yang lebih maksimal, perlu dilakukan perpanjangan masa kerja pembahasan,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurut Hasyim, ada beberapa hal yang dianggap belum selesai sehingga perlu pembahasan yang lebih mendalam dengan para stakeholder, sehingga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan memohon adanya perpanjangan masa kerja.
“Paripurna adalah forum mengambil keputusan yang tertinggi di DPRD, harapan kita dengan disetujui perpanjangan ini, agar segera mungkin melakukan pembahasan lebih intensif dan lebih maksimal waktunya, sehingga perda ini benar-benar menjadi payung hukum bagi Pemko Medan, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” papar Hasyim, (Kamis 25/5).
Diketahui sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah, Habiburrahman Sinuraya mengaku memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda tersebut. Ia berharap, perpanjangan waktu tersebut dapat menjadikan pembahasan ranperda itu menjadi lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimplementasikan.
Sementara Wong Chun Sen mengaku belum maksimal karena masih banyak masukan-masukan yang harus dikutip guna sempurnanya ranperda tersebut, tentunya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Melalui kajian yang matang, diharapkan ranperda tersebut dapat maksimal mengatur tentang perlindungan terhadap disabilitas dan lanjut usia. (ts)














