MEDAN, delitimes.id – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara Klinik Lulu dan pasiennya, Jesica Pardede, tampaknya menemui jalan buntu. Rekomendasi Komisi II DPRD Medan agar kedua pihak berdamai tidak diindahkan, membuat Ketua Komisi II, Kasman Bin Marasakti Lubis, angkat bicara.
“Padahal saat RDP lalu, sudah disepakati untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kedua belah pihak hadir dan diwakili kuasa hukum masing-masing. Tapi nyatanya, tidak ada progres apa pun,” ujar Kasman, Senin (6/10/2025).
Komisi II sebelumnya memberikan waktu satu minggu kepada Klinik Lulu dan pihak Jesica untuk mencari jalan damai, menyusul dugaan malpraktik yang menyebabkan kulit Jesica mengalami luka serius usai menjalani perawatan di klinik tersebut.
Lebih lanjut, Kasman juga menyoroti sikap klinik yang tetap beroperasi, meski dalam RDP lalu, Dinas Kesehatan dan DPMPTSP telah menyarankan agar aktivitas dihentikan sementara.
“Komisi II tidak punya wewenang untuk menutup atau membuka izin klinik. Tapi kami minta dinas teknis untuk tegas menindak. Klinik Lulu seharusnya berhenti beroperasi sampai masalah ini selesai,” tegasnya.
Rencananya, Komisi II akan kembali menggelar RDP lanjutan dengan memanggil semua pihak terkait.
Kecewa
Kekecewaan juga disampaikan David Roni Ganda Sinaga, suami dari Jesica Pardede. Ia menilai Pemko Medan seolah membiarkan persoalan ini berlarut tanpa kepastian.
“Istri saya datang untuk perawatan, pulang dengan luka bakar. Tapi sampai sekarang, pihak klinik tidak menunjukkan tanggung jawab. Bahkan mereka tetap buka seperti tidak ada masalah,” ujarnya geram.
David menyebut, izin klinik itu sendiri seharusnya diperiksa ulang karena ditemukan sejumlah kejanggalan saat RDP.
Siap Obati Jesica, Tapi Tak Sanggup Damai Rp1 Miliar
Menanggapi hal itu, dr Roy Bangun selaku penanggung jawab baru Klinik Lulu menegaskan bahwa operasional klinik masih sah karena izin resmi masih berlaku hingga 2028.
“Benar, dokter sebelumnya mengundurkan diri, tapi secara legalitas klinik tetap aktif. Saya sudah mengambil alih sebagai penanggung jawab baru,” kata Roy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Roy menyatakan kesiapannya mengobati Jesica hingga sembuh. Namun terkait tuntutan damai sebesar Rp1 miliar, ia mengaku tidak mampu memenuhinya.
“Saya siap bertanggung jawab untuk pengobatan. Tapi kalau damainya harus di angka Rp1 miliar, saya tidak sanggup. Itu terlalu berat,” ujarnya.
Hentikan Operasi Sementara
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, 23 September 2025, Komisi II secara tegas meminta Klinik Lulu menghentikan operasional hingga konflik dengan Jesica diselesaikan.
“Kita beri waktu seminggu. Selesaikan secara damai. Jangan tambah panjang persoalan ini. Banyak urusan rakyat lain yang perlu kami selesaikan,” tegas anggota Komisi II, Binsar Simarmata saat itu.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada penyelesaian. Klinik Lulu tetap beroperasi dan belum ada kesepakatan damai yang dicapai. (ds)
























