Tim Pidsus Kejati Sumut memanggil 5 kepala desa di Mandailing Natal guna dimintai keterangan sehubungan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelewengan Dana Penanganan Stunting TA 2022-2023.

Terkait Dugaan Korupsi Stunting Madina, Kejati Sumut Periksa Kades, Kapus, dan 3 PPK Dinas PUPR

MEDAN, DELITIMES.ID – Beredarnya isu negatif bahwa Aspidsus Kejatisu telah ‘menerima suap’ terkait dugaan korupsi Dana Stunting di Kabupaten Mandailing Natal TA 2022-2023, tampaknya membuat gerah Tim Pidsus Kejati Sumut.

Pada Hari Selasa (29/4/2025), Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan pemanggilan terhadap 5 kepala desa di Mandailing Natal guna dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait, sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan Dana Penanganan Stunting TA 2022-2023 di Kabupaten Mandailing Natal, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Perpanjangan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-09/L.2/Fd.2/03/2025 tanggal 13 Maret 2025

Pemanggilan 5 kepala desa tersebut juga tertuang dalam Surat Panggilan Kejatisu Nomor: B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani langsung oleh an Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pidana Khusus Muttaqin Harahap SH MH yang ditujukan kepada Sekda Kabupaten Mandailing Natal.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH. “Benar ada permintaan keterangan. Dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp nya, Selasa (29/4/2025)

Pantauan awak media ini di Kejati Sumut, Selasa (29/4/2025), sekira pukul 12.40 WIB, ada beberapa kepala desa dari Kabupaten Mandailing Natal keluar dari Gedung Kejati Sumut menuju Gedung PTSP.

Selain 5 kepala desa, berdasarkan Surat Panggilan Kejatisu Nomor: B-293 hingga 297/L.2.5/Fd.2/2025 tertanggal 22 April 2025 perihal yang sama permintaan keterangan, Tim Pidsus Kejati Sumut juga memanggil 5 kepala puskesmas (kapus) di Kabupaten Mandailing Natal untuk dihadiri pada Hari Rabu (30/4/2025).

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini pun membenarkan bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut masih terus melakukan pemanggilan guna dimintai keterangan. “Masih berlangsung bg. Ada jadwal pemanggilan berdasarkan surat tersebut,” sebutnya.

Ada pun kelima kapus yang akan dimintai keterangan, yaitu Kepala Puskesmas Sinunukan, Kepala Puskesmas Pakantan, Kepala Puskesmas Malintang Julu, Kepala Puskesmas Hutanamale, dan Kepala Puskesmas Tambiski Nauli

Selanjutnya, 3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Madina juga dipanggil Kejati Sumut untuk hadir pada Senin 5 Mei 2025. Ketiganya, yakni PPK Kegiatan Pembangunan Baru Sistem Pengelolaan Air Minum Jaringan Perpipaan pada Dinas PUPR Madina TA 2022, PPK Kegiatan Pembangunan Peningkatan dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas PUPR Madina TA 2023, dan PPK Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada Dinas PUPR Madina TA 2023. (RED)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini