GALANG, DELITIMES.ID – Seorang anak di bawah umur berinisial FB (14), warga Galang, Deli Serdang, diduga telah menjadi korban penganiayaan, Senin (27/3/2023). Terduga pelakunya adalah seorang lelaki hidung belang bernama Edia alias Cipa (50), warga Jalan Banten Gang Rido Kecamatan Labuhan Deli.
Informasinya, selama ini Cipa memang sudah membuat resah korban. Di mana ia kos di daerah tersebut bersama temannya. Pelaku selalu mengancam, menakut-nakutin serta mengimingi akan memberikan sejumlah uang.
Kuat dugaan, Cipa merupakan salah seorang pengedar narkoba yang selalu bebas berlalu-lalang di seputaran jalan hingga gang ke gang seputaran daerah tersebut.
Sehingga, Kamis (23/3/2023), pukul 23.45 WIB, terduga pelaku awalnya mencoba ingin membujuk FB. Namun korban menolak paksa atas perlakuan pelaku terhadapnya. Apalagi korban memang sudah merasa resah atas gangguan serta ancaman dari si pelaku.
Dan tak lama kemudian, korban ‘FB’ sudah berlari karena dikejar-kejar oleh Cipa hingga ke depan Gang Rido depan Sekolah Sinar Husni pinggir pasar besar dan disaksikan oleh banyak orang. Di sana, sang pelaku kemudian mengeluarkan dan memegang senjata tajam berupa cutter di tangannya.
Menurut pengakuan korban, cutter tersebut mengenai dan menyayat wajah, lengan, dan pergelangan tangan sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan luka yang cukup serius.
Tak selang berapa lama, warga pun ramai di lokasi dan sang pelaku Cipa pun lari masuk ke dalam gang. Selanjutnya warga bersama kadus melarikan FB yang sudah terluka cukup serius ke RS Bhayangkara Poldasu.
Namun sayangnya, pelaku berhasil lari dari kejaran warga. Sementara korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala dusun yang kebetulan salah seorang pengurus dari Tim Kemanusiaan DPP Forpam (Forum Persaudaraan Aksi Kemanusiaan) Sumut langsung sigap merespon kejadian itu.
Respon Forpam Sumut
Ketua DPP Forpam Sumut Kumalawati, Sekretaris Bambang Sinaga, beserta Tim Kemanusiaan DPP Forpam Sumut langsung bergegas ke rumah sakit. Kemudian mencari informasi terkait keberadaan orangtua si FB.
Selanjutnya Forpam Sumut langsung menjamin dan mendampingi untuk keselamatan sang anak yang masih di bawah umur itu. Serta memberikan informasi terkait kejadian itu kepada orangtua korban bernama Sumarni, di Galang.
Selanjutnya, Sabtu sore (25/3/2023), pukul 15.00 WIB, orangtua korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Labuhan dengan STPLP/B/285/III/2023/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara.
“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka berat di bagian muka, lengan, dan pergelangan tangan. Jadi sebelum korban dianiaya, pelaku sebelumnya ingin melakukan percobaan pemerkosaan,” tegas Kumalawati.
“Kami Tim Kemanusiaan DPP Forpam Sumut sangat mengutuk keras dengan kejadian yang menimpa anak di bawah umur berinisial FB. Dan pelaku juga dapat kena jerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” papar Bambang Sinaga.
“Kami harap pihak kepolisian dapat cepat menangkap sang pelaku agar tidak terjadi terhadap anak-anak yang lainnya. Dan paling tidak ancaman terhadap hukuman paling singkat selama lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun,” tegasnya lagi. (RED)
























