MEDAN, DELITIMES.ID – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan Suwarno menjalani pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat atas dugaan korupsi.
Pemeriksaan berlangsung, Senin (25/3/2024), pada salah satu ruangan di Kantor Kejari Medan Jalan Adi Negoro.
Melalui Kasi Intel Dapot Dariarma Siagian, Kajari Medan Muttaqin Harahap membenarkan adanya pemeriksaaan terhadap Direktur Utama PUD Pasar tersebut.
“Iya. Masih (tahapan) lid (penyelidikan). Yang bersangkutan datang didampingi penasihat hukumnya,” kata Dapot saat dikonfirmasi lewat pesan teks, petang tadi.
Pemanggilan terhadap Suwarno, imbuhnya, menindaklanjuti adanya laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) indikasi dugaan korupsi. Informasi lebih rinci sementara belum bisa terungkap ke publik. Hal itu, menurutnya, karena masih dalam tahapan penyelidikan tim.
Sementara rumor berkembang di tengah-tengah publik, ada dugaan terjadi ‘kebocoran’ dana di PUD Pasar sebesar Rp440 juta. Informasinya, dugaan kebocoran terkait adanya penggelapan retribusi parkir.
Dugaan ‘kebocoran’ dana lainnya ada muncul, di antaranya terkait retribusi kamar mandi, jaga malam dan pengurusan izin.
Sementara itu, usai pemeriksaan, Direktur Utama PUD Pasar Medan Suwarno SE mengaku mendukung Kejari Medan dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga menghormati Kejari Medan yang memintanya memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan.
Ia bahkan minta Kejari Medan benar-benar mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PUD Pasar Medan tersebut. Namun harus mengutamakan penelitian mendalam, pengumpulan bukti-bukti dan keabsahan serta keakuratan sumber informasi yang terverifikasi.
Ia juga menegaskan tidak akan melindungi oknum pejabat PUD Pasar Medan apabila ada terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat maupun awak media jangan menggiring opini atau mendahului penegak hukum dengan memojokkan seseorang melakukan korupsi tanpa ada bukti jelas.
“Tuduhan korupsi dapat merusak reputasi PUD Pasar Medan maupun seseorang secara permanen. Meskipun tuduhan tersebut belum terbukti, stigmanya akan melekat pada individu tersebut,” katanya. (RED)
























