MEDAN – Pemerintah Kota Medan terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja melalui percepatan implementasi Nota Kesepakatan (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, mewakili Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat sosialisasi MoU kepada pimpinan perangkat daerah di Habitat Coffee, Senin (11/8/2025).
Sofyan menegaskan, seluruh perangkat daerah terkait diminta untuk segera menindaklanjuti MoU tersebut dengan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini penting sebagai dasar pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, khususnya dalam rangka meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.
“Perjanjian Kerja Sama ini akan mengatur berbagai aksi konkret untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama kelompok rentan, sehingga manfaat jaminan sosial dapat dirasakan secara maksimal,” ujarnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani Wali Kota Medan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, mencakup penyusunan regulasi, serta peningkatan dan perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain bagi pemberi kerja penyelenggara negara, kepesertaan juga diperluas ke pemberi kerja swasta dan pekerja mandiri atau informal.
Kesepakatan ini juga mengatur tentang persyaratan kepesertaan dalam pelayanan publik tertentu serta program sosialisasi terpadu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
16 Perangkat Daerah Terlibat
Sebanyak 16 perangkat daerah menjadi mitra pelaksana MoU ini, di antaranya: Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Bagian Tata Pemerintahan, PUD Pasar, dan PUD Rumah Potong Hewan.
“Masing-masing perangkat daerah memiliki peran penting dalam menjangkau para pekerja di wilayahnya. Dengan PKS, program ini dapat berjalan terstruktur dan tepat sasaran,” terang Sofyan.
Pemko Medan berharap dengan langkah ini, cakupan perlindungan sosial di Kota Medan dapat terus meningkat, menjamin kesejahteraan pekerja dan masyarakat luas. (ts)
























