Oleh: H. Sugiat Santoso SE.,M.SP
(Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Fraksi Gerindra)
Dalam sepuluh bulan terakhir sejak bulan November 2024 lalu, salah satu sorotan utama di Gedung DPR RI tertuju pada Badan Legislasi DPR ihwal komitmen pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Terdapat lebih dari 4 (empat) juta pekerja rumah tangga di Indonesia hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum, potensi kekerasan dan kerentanan terhadap eksploitasi.
Pasalnya terdapat kekosongan hukum dalam hak dan kewajiban yang memandang bahwa pembantu rumah tangga hanya sekadar “pembantu”, bukan profesi yang harus dilindungi layaknya guru, dokter, jurnalis, hingga kelas pekerja lainnya.
Dampaknya terjadi pengabaian terhadap hak-hak dasar seperti: upah layak, waktu istirahat, hingga jaminan sosial yang membuat mereka bekerja nyaris tanpa tanpa perlindungan.
secara substansi RUU PPRT adalah sebuah kebutuhan mendesak yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR. Mengesahkan RUU PPRT ini tentu bukan hanya sekadar menambah daftar undang-undang yang telah ada namun sebagai manifestasi komitmen negara dalam menghapus ketidakadilan dalam ruang-ruang pekerjaaan informal.
Tidak hanya itu urgensi pengesahan terhadap RUU PPRT berarti mengakui martabat jutaan masyarakat Indonesia dalam membangun peradaban yang memanusiakan manusia.
























