MEDAN, DELITIMES.ID – Beredar kabar dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Msdan periode 2019 – 2024 sudah mendapatkan surat terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dari pimpinan pusat partai masing-masing.
Adapun kedua (2) orang tersebut Sudari ST dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Siti Suciati SH dari Fraksi Partai Gerindra.
Sudari ketika hendak dikonfirnasi wartawan terkait adanya surat keputusan dari DPP PAN mengenai PAW tertanggal 16 September 2022 belum berhasil dimintai tanggapan.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Medan, H Teuku Bahrumsyah membenarkan kabar PAW terhadap Sudari ST yang merupakan pengurus PAN Medan yang juga sekaligus anggota DPRD Medan periode 2019-2024.
“Surat dari DPP PAN terhadap Sudari ST anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional sisa masa jabatan periode 2019-2024 bakal Pergantian Antar Waktu itu benar adanya,” ucap Bahrumsyah yang juga Wakil Ketua DPRD Medan itu.
Tentunya setelah menerima surat resmi, lanjut Bahrum, segera dilaksanakan ketentuan dalam surat tersebut.
Diterangkan Bahrumsyah lagi, dalam perkara PAW sudah berproses lama bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon sudah dipanggil ke Mahkamah Partai.
Berbeda dengan surat PAW dari DPP Partai Gerindra kepada Siti Suciati SH, dimana sampai saat meski surat tersebut sudah dikirimkan ke pada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Medan, yang isinya pemberhentian Siri Suciwati SH sebagai anggota Partai Gerindra, namun kabar tindaklanjut surat PAW dari DPP Partai Gerindra tersebut belum ada.
H Ihwan Ritonga SE MM ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/9) melalui WA pribadinya sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan meski tanda pesan sudah terlihat dibaca.
Begitu pun dengan Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, H Gus Irawan Pasaribu SE MM juga belum membalas konfirnasi awak media melalui WA pribadinya terkait adanya surat dari DPP Partai Gerindra tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra Siti Suciati SH. (red)