Wakil Ketua Umum ALISSS Minta APH Periksa Soal Dugaan Raib Dana Hibah BKPRMI dan DMI Sergai Tahun 2024

SERGAI||DELITIMES.ID|| – Dugaan raibnya dana hibah BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Reja Masjid Indonesia) Kabupaten Sergai dan DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2024, yang diperkirakan mencapai Rp.150 juta (Seratus Lima Juta Rupiah) dengan rincian BKPRMI diperkirakan mencapai Rp.100 juta dan DMI Rp.50 juta, menjadi heboh dan tanda tanya besar kemana dana hibah tersebut.

Hal tersebut terungkap ketika Ketua BKPRMI Sergai Rusman Efendi Sinaga,S.Pdi dan Ketua DMI Sergai Drs. Ahmad Darwis Rambe, belum lama ini datang ke Kantor Media Online Sinarsergai .com membeberkan alur perjalanan anggaran tersebut hingga tidak dapat dicairkan dan dindikasikan sudah raib.

Wakil Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia)  Kabupaten Serdang Bedagai Jaliludin ketika dimintai tanggapan, Senin (27/10)2025), secara tegas mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu polisi dan kejaksaan negeri, diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap dana hibah yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan masyarakat (Kesra) Pemkab Sergai, terhitung mulai tahun 2022,2023 dan 2024.

“Pemeriksaan ini katanya,salah satu tujuannya untuk menyelematkan uang negara dan kebenaran penggunaan dana hibah tersebut.Ucapnya.

Lebih lanjut, ia menilai pertanggungjawaban dana hibah yang dikelola oleh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ini terkesan tidak transparan, padahal dana hibah itu berasal dari dana APBD Sergai yang harus transparan pengunaannya.

“Ia berharap APH dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait  untuk menelusuri kemana dugaan raibnya dana hibah BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) Sergai dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sergai.

Periksa Dana Hibah Dinas Kominfo Sergai

Selain itu, sambung Jaliludin, APH juga kita minta melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana hibah yang dikelola oleh Dinas Kominfo Sergai sejak tahun 2022-2023-2024.”

Menurutnya, dana hibah itu harus transparan digunakan untuk menghindari penyalahgunaan dan mesti tepat sasaran sehingga memberi manfaat bagi masyarakat.

“Dana hibah sebutnya lagi, sangat rawan dalam penggunaannya dan bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkankan pihak tertentu dalam pengelolaannya.

Sepengetahuannya, pemberian dana hibah itu dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh kepala daerah dan penerima hibah. Dan Alokasi anggaran hibah untuk penerima yang direncanakan harus tercantum dalam APBD dengan nama dan besarannya.

Kemudian sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa
dana hibah diberikan secara selektif dan tidak terus-menerus, dengan tujuan membantu masyarakat yang mengalami risiko sosial.Tegasnya.(red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini