MEDAN, DELITIMES.ID – Pengungkapan kasus warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjunggusta Medan bernama Casmita Arya, salah seorang dari 5 terdakwa jual beli sabu lewat jasa pengiriman paket ke Denpasar, Provinsi Bali, merupakan hasil sinergi dengan Direktorat Reskrim Narkoba Mabes Polri.
Kalapas Medan Maju Amintas Siburian AMd IP SPd (foto), mengungkapkan halitu, menjawab konfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), Rabu malam (11/1/2023).
“Kami selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum. Terindikasi ada warga binaan kita terlibat. Dalam hal ini kita tanpa pandang bulu. Artinya, siapa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Ia menyebut, bahwa itu adalah kejadian dua bulan lalu. “Lapas bersinergi dengan Ditresnarkoba Mabes Polri. Artinya kita tidak pernah main-main memberantas narkoba bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan soal upaya preventif terhadap warga binaan yang ‘nakal’ coba menggunakan telepon seluler (ponsel), mantan Kalapas Kelas IIA Binjai itu menimpali, baik secara rutin maupun insidentil, mereka melakukan razia ke masing-masing blok.
“Sesuai dengan instruksi dari Dirjen (Pemasyarakatan). Yang kedua, kita kan sifatnya manual. Jadi bersinergi dengan aparat penegak hukum. Ketepatan mereka punya alat deteksi (teknologi informasi) seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Karena manual tadi, kita tidak tahu sinyal-sinyal dari mana. Seperti kasus warga binaan (Casmita Arya), Setelah kita dapat informasi dari Mabes Polri titik koordinatnya, langsung kita amankan,” urai Maju Amintas Siburian.
Pihaknya terus berupaya mengeliminir masuknya barang-barang terlarang oleh para pengunjung. Misalnya dengan melakukan penggeledahan barang bawaan pengunjung.
“Namun yang pasti, Lapas yang saya pimpin akan selalu bersinergi dengan berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum, mengingat segala keterbatasan yang ada. Seperti kekurangan personel, teknologi. Plus persoalan klasik overkapasitas warga binaan yang 70 persen berisi perkara-perkara narkoba,” pungkasnya.
Pesan Ojol
Berita sebelumnya, lima terdakwa jual beli sabu seberat 10 gram dari Kota Medan ke Denpasar, Provinsi Bali lewat jasa pengiriman (kurir), menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Kartika PN Medan, Selasa petang (10/102022).
Para terdakwa adalah Sugianto Candra alias Amin bin Pin Siong, warga Jalan Mekar, Gumitish House, Pamongan, Denpasar. Kemudian, Bramansyah bin Jaswanto dan Saipuddin alias Udin.
Serta dua lainnya berstatus narapidana (napi). Yakni Casmita Arya, warga binaan Lapas Medan, napi seumur hidup. Serta Adi Suprapto, warga binaan di Sumut. Masing-masing berkas terpisah.
Perkara tindak pidana narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan Tim Ditresnarkoba Mabes Polri. Napi Casmita Arya melalui aplikasi ojol (ojek online) bisa memesan agar sabu 10 gramyang disembunyikan di dalam knalpot sepeda motor dijemput dari Kantor JNE Pusat Denpasar. (RED)