110 TPS di Sumut Lakukan Pemungutan Suara Susulan Pilkada Serentak 2024

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan pemungutan suara serentak di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (27/11) petang.

Dalam konferensi pers tersebut, dipaparkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pemungutan suara serentak diantaranya, di wilayah terdampak bencana alam.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyebutkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama tim pasangan calon (Paslon 1, Bobby-Surya dan Paslon 2, Edy – Hasan), Forkopimda, dan Bawaslu Sumut untuk mencari solusi atas masalah tersebut.

Usai rapat, Agus mengumumkan rencana pelaksanaan pemungutan suara susulan di beberapa wilayah yang terdampak.

Agus menjelaskan, setelah mencermati laporan dari 33 KPU kabupaten/kota di Sumut, pihaknya memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara susulan di 110 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, akan dilakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS. Rinciannya adalah Medan (5 TPS), Deliserdang (30 TPS), Binjai (20 TPS), Asahan (2 TPS), dan Nias Induk (2 TPS),” tegas Agus.

Selain itu, Agus menambahkan bahwa Kota Medan dan Deliserdang juga akan menggelar pemungutan suara lanjutan.

“Untuk Medan, akan ada pemungutan suara lanjutan di 5 TPS, sementara Deliserdang di 1 TPS,” jelasnya.

Khusus untuk Nias Induk, pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya insiden pengerusakan logistik pilkada.

Agus mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

“Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki pengerusakan surat suara di Nias,” tambahnya.

Agus Arifin juga menegaskan bahwa pemungutan suara susulan dan lanjutan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah perolehan suara ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Hinca Panjaitan dari Paslon 1, perwakilan Paslon 2, Karop Ops Polda Sumut Kombes Victor Togi Tambunan, serta Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik.

Langkah KPU Sumut tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan adil dan transparan, meski harus menghadapi berbagai kendala akibat bencana alam. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini