Oleh Dr Barita Simanjuntak SH, MH, CfrA
TAHUN 2022 tinggal menghitung hari. Menyongsong 2023, semua orang termasuk kelembagaan menaruh berbagai harapan dan cita-cita tahun mendatang mampu untuk lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Sama halnya dengan institusi Kejaksaan, menyongsong Tahun 2023, pastinya menginginkan kinerja positif dalam penegakan hukum lembaga ini.
Lewat tulisan ini, saya menilai Tahun 2022 adalah tahun keemasan bagi Kejaksaan. Pasalnya, sepanjang tahun ini lembaga yang dikomandoi Sanitiar Burhanuddin itu berhasil membawa lembaga ini keluar dari zona nyaman dalam penegakan hukumnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, khususnya dalam merealisasikan supremasi hukum di negara yang kita cintai ini.
Zona nyaman penegakan hukum Kejaksaan selama ini identik dengan sisi negatif lembaga itu. Kejaksaan terkesan angker, tertutup dan eksklusif bahkan anti kritik. Personilnya, dengan sebagian pegawai dan jaksa dinilai arogan, tidak profesional, korup hingga bergaya hidup hedonisme.
Kejakaan RI patut berbangga memiliki seorang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sosok Sanitiar Burhanuddin dengan kegigihannya bersama Wakil Jaksa Agung Sunarta serta para pembantunya Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan mendobrak kebuntuan dan kekakuan penegakan hukum Kejaksaan. Dengan tangan dinginnya, wajah penegakan hukum Kejaksaan kini lebih humanis, profesional dan berhati nurani.
Berbagai terobosan ST Burhanuddin membuahkan hasil. Masyarakat pencari keadilan merasakan betul perubahan penegakan hukum Kejaksaan. Penerapan “Keadilan Restoratif” salah satunya. Keadilan Restoratif membangun kesadaran hukum bagi masyarakat dan memberi efek jera agar masyarakat menghindari diri dari tindak pidana.
Keadilan Restoratif atau Restorative Justice mampu memberikan kesejukan dan terbangunnya solidaritas ditengah kehidupan masyarakat. Penegakan hukum ini tidak semata-mata membebaskan pelaku tindak pidana, namun lebih menjaga persatuan dan kesatuan, silaturahmi dan kesadaran hukum serta memulihkan korban.
Kemudian, penanganan kasus-kasus mega korupsi. Kejaksaan sangat bernyali menuntaskan kasus-kasus itu dan mampu membawanya hingga ke persidangan. Putusan pengadilan atas perkara korupsi itu beragam yang dominan menghukum para koruptor dengan hukuman penjara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya menghukum para koruptor itu dengan hukuman pidana, Kejaksaan juga bernyali menyita barang bukti tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana pencucian uang koruptor. Aset itu disita dan dilelang dan dikembalikan ke negara. Kejaksaan membantu negara memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
Kejaksaan lewat bidang intelijennya juga melakukan kampanye anti korupsi bagi masyarakat, pelajar, hingga aparatur pemerintahan lewat program penyuluhan hukum dan penerangan hukum. Kejaksaan lewat bidang perdata dan tata usaha negara melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah, khususnya dalam penyelamatan aset negara.
Rekrutmen pegawai dan jaksa digelar secara terbuka dan bersih dari KKN dengan kerjasama Kemen PAN/RB. Rotasi dan promosi jabatan dilakukan secara berkala berdasarkan kemampuan dan kecakapan sesuai bidang dan kebutuhan. Bagi pegawai dan jaksa fungsional hingga para pejabatnya yang menyimpang, tidak profesional, arogan dan hedon diberi hukuman penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, dicopot bahkan dipidana.
Sepanjang tahun ini, Kejaksaan bertengger pada urutan teratas lembaga negara yang mampu meraih kepercayaan masyarakat berdasarkan hasil survei lembaga-lembaga survey yang kredibel. Hasil survey April 2022 menunjukkan angka 70,2 %, menaik Juni 2022 menjadi 74.2%, menaik lagi pada Agustus 2022 menjadi 75.3% dan Nopember 2022 angka tertinggi menaik tajam di 77.4%.
Pada 4 (empat) periode survey yang dilakukan lembaga survey terpercaya berdasarkan data dan fakta yangg scientific dan metodologis menunjukkan kepercayaan yang tinggi terhadap Kejaksaan. Selain itu Kejaksaan Republik Indonesia oleh survey tersebut mendapatkan peringkat pertama sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya.
Tangan dingin Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berhasil membuktikan dengan penegakan hukum yangg humanis berhati nurani dan dijalankan insan Adhyaksa yang penuh integritas kepercayaan publik terjaga baik. Terobosan yang dilakukan Jaksa Agung Burhanuddin dengan penegakan hukum demikian mampu menaikkan kewibawaan dan marwah Kejaksaan. Saya berharap insan Adhyaksa tidak cepat berpuas diri, malah harus kerja lebih keras. ##
(Penulis adalah Ketua Komisi Kejaksaan RI)