MEDAN – Pengusaha di Kota Medan diharapkan dapat mengakomodir penerimaan tenaga kerja (Naker) dari warga sekitar perusahaan sesuai dengan kriteria dan klasifikasi yang dibutuhkan.
Hal itu disampaikan Fraksi PKS DPRD Medan, Abdul Latief saat membacakan pendapat fraksinya pada sidang paripurna dengan agenda perubahan Perda Kota Medan No. 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (9/9).
Diketahui, sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan T. Bahrumsyah dan dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution, serta pimpinan OPD Pemko Medan.
Fraksi PKS juga berharap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat menyiapkan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
“Jika hal ini terwujud, dapat mengurangi tingkat pengangguran dan potensi-potensi tindak kriminilitas, dikarenakan banyak warga di sekitar perusahaan merasakan manfaatnya,” urai Latief.
FPKS juga, tambahnya, meminta Pemko Medan melalui OPD terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan perjanjian kerja. “Hal ini harus dilakukan secara intensif, sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran perjanjian kerja,” paparnya.
Dalam hal ini, FPKS DPRD Medan meminta Pemko Medan melalui OPD terkait untuk tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan Perda, terutama dalam hal perjanjian kerja.
Terakhir, Fraksi PKS berharap perubahan Perda No. 3 tahun 2019 dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan di Kota Medan. (ts)

















