Kasman Lubis Tegaskan Perusahaan Harus Bayar THR Tepat Waktu

Medan – Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, menegaskan bahwa perusahaan di Kota Medan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasman usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (3/3), ketika dimintai tanggapannya terkait masalah tenaga kerja di Medan.

“Terkait THR, kami mengingatkan perusahaan untuk membayarkan hak para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Kasman.

Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan peraturan yang ada, jika tidak ada perubahan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

“Jika tidak ada perubahan dari ketentuan yang berlaku pada 2024, maka perusahaan harus membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya,” ujar Kasman.

Politisi PKS ini juga mengingatkan bahwa THR adalah tunjangan yang diberikan perusahaan di luar gaji bulanan. Oleh karena itu, ia berharap agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal agar para pekerja dapat merayakan lebaran dengan lebih tenang.

“Pembayaran THR lebih awal akan memberikan keleluasaan bagi pekerja dalam merayakan lebaran, sehingga mereka dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik,” ujar Kasman.

Kasman menambahkan bahwa DPRD Medan akan terus memantau kepatuhan perusahaan terkait pembayaran THR. Jika ada masalah yang muncul, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk mencari solusi.

“Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Jika ada permasalahan, kami akan segera berkomunikasi dengan Pemko Medan untuk menyelesaikannya,” tutup Kasman.

Sementara itu, meskipun Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan jadwal resmi pencairan THR, berdasarkan peraturan tahun 2024, perusahaan swasta wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini