PERCUT SEI TUAN, DELITIMES.ID – Kelompok Tani Hutan (KTH) Bakti Nyata Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menyatakan keberatan atas penanaman mangrove yang dilaksanakan oleh PT Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera dengan penggunaan Anggaran TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) Tahun Anggaran 2024.
KTH Bakti Nyata melalui ketuanya Salamin Yahya, atau akrab dipanggil Mimin, menyampaikan keberatan dan kekecewaannya terhadap PT Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera yang bekerjasama dengan pihak Kepala Desa, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, serta Diskominfo Deli Serdang.
Menurut Mimin, kegiatan penanaman mangrove tersebut diduga sarat kepentingan pribadi dan korupsi.
Kejanggalan inilah yang membuat dirinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Apalagi, lokasi penanaman mangrove yang dilaksanakan oleh PT Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera ini berada di areal pengelolaan KTH Bakti Nyata.
Bukan tanpa dasar, KTH Bhakti Nyata sendiri sudah mengantongi izin Surat Keputusan Resmi Pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan luas 83 Ha.
KTH Bakti Nyata menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman mangrove di lokasi lahan pengelolaan KTH Bakti Nyata tanpa melibatkan atau koordinasi dengan KTH Bakti.
Dengan penanaman pohon mangrove yang sudah dilaksanakan oleh PT Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera ini, Salamin Yahya ikut menyoroti dan mempertanyakan anggaran penanaman mangrove tersebut, di mana penanaman mangrove ini berasal dari anggaran TJSL tahun 2024.
Dirinya juga menyampaikan, penanaman mangrove tanpa adanya koordinasi dengan KTH Bakti Nyata selaku pengelola yang sudah resmi dari KLHK , diduga Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Kepala Desa Tanjung Rejo melakukan mufakat buruk dengan penggunaan anggaran TJSL PT Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera.
Saat bertemu wartawan, Mimin mengatakan, apabila dalam waktu dekat tidak ada informasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang dan Kepala Desa Tanjung Rejo, KTH Bakti Nyata akan melakukan upaya hukum dan menyurati dinas terkait.
Dengan sudah dilaksanakannya penanaman mangrove ini, KTH Bakti Nyata berharap pihak dinas terkait , Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang hingga Kementerian KLHK , Inspektorat Deli Serdang, bahkan KPK memberikan tindakan tegas apabila penanaman mangrove tersebut terbukti bermasalah. (RED)














