MEDAN – DPRD Medan menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih untuk Masa Jabatan 2025-2030 pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (10/2) di DPRD Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, segenap anggota dewan, pimpinan perangkat daerah, serta pasangan terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin.
Usai mengikuti rapat paripurna, Rico Waas bersama Zakiyuddin mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri atas kelancaran proses Pilkada di ibu kota Sumatera Utara ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Medan yang telah menyelenggarakan rapat paripurna yang mengumumkan kami sebagai pemenang Pilkada Medan,” kata Rico Waas, didampingi Zakiyuddin.
Rico menambahkan, saat ini mereka sedang mempersiapkan pelantikan yang akan dilaksanakan pada 20 Februari mendatang di Jakarta. Mengenai kegiatan retreat di Magelang, Rico menyebut bahwa hal itu sangat penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Terkait efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat, Rico mengatakan, “Kami harus menjalankannya dengan sebaik-baiknya. Semua penganggaran harus sangat detail, agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.”
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 160 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024. Aturan ini menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna sebelum diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 5 Februari 2025, yang menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Medan, maka DPRD Kota Medan mengumumkan hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024,” ungkap Ketua DPRD Medan dalam rapat yang juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, serta pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, turut membacakan Keputusan KPU Medan tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Medan Tahun 2024. Dalam kesempatan itu, Mutia menyampaikan bahwa pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, dengan nomor urut 1, terpilih sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan perolehan suara 297.498 (49,28%) persen.
Sebelumnya, DPRD Medan juga telah menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa Jabatan 2021-2025. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Medan mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Pasal 79 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Seiring dengan berjalannya tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh KPU Medan, kami mengusulkan pemberhentian Bobby Nasution dan H. Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2021-2025,” jelasnya.
Pimpinan dan anggota DPRD Medan juga menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman atas kepemimpinan mereka yang baik, serta kolaborasi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan. “Semoga segala prestasi yang telah diraih dapat memotivasi Kota Medan untuk lebih maju dan sejahtera di masa mendatang,” kata Ketua DPRD.
Rapat paripurna tersebut juga diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengumuman Usulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Masa Jabatan 2021-2025, serta Berita Acara Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030.
Usulan pemberhentian tersebut akan segera diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubsu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan pengumuman hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih yang akan diajukan untuk memperoleh pengesahan pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubsu. (ts)
























