DPRD Kota Medan Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.PdB, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, serta Hadi Sihendra. Hadir pula Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnain, SKM, dalam kesempatan itu membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025. Ia menjelaskan bahwa pembahasan telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan sejak 14 Juli hingga 4 Agustus 2025.

Dijelaskan Zulkarnain, pendapatan daerah dalam APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp6.965.453.486.147, sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp7.070.527.062.250.

Berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD 2025, total realisasi belanja daerah mencapai Rp2.351.791.491.216, yang terdiri dari:

  • Realisasi belanja operasi: Rp1.967.611.475.940,78
  • Realisasi belanja modal: Rp384.180.015.275
  • Realisasi belanja tidak terduga: Rp0

Pembiayaan Daerah

  • Penerimaan pembiayaan: Rp105.073.576.103
  • Pengeluaran pembiayaan:
  • Pembiayaan netto: Rp105.073.576.103

Dalam sambutannya, Zulkarnain meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan harmonisasi, penyesuaian, dan penyelarasan anggaran sesuai kebutuhan. Ia menekankan pentingnya mengedepankan program-program prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan Tahun 2025–2029 serta mengakomodasi pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan APBD 2025. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini