MEDAN – Pemko Medan dan DPRD Kota Medan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Pembahasan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan pada Selasa (18/2).
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pembahasan ini merupakan wujud kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Hal ini menggambarkan semangat kebersamaan yang kuat dalam membahas Ranperda yang tengah diproses.
“Dengan semangat kebersamaan, kita bisa membahas Ranperda ini secara bersama-sama demi kemajuan Kota Medan,” ujar Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang membahas tanggapan Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan mengenai Ranperda Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Rapat ini juga dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, pimpinan Perangkat Daerah, serta camat-camat se-Kota Medan. Dalam kesempatan tersebut, Bobby Nasution memberikan tanggapan atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan pada rapat sebelumnya. Salah satunya adalah pertanyaan dari Fraksi PDIP mengenai payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR.
Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution menjelaskan bahwa payung hukum yang digunakan Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR sejak tahun 2022 hingga saat ini adalah Peraturan Walikota Medan No 28 Tahun 2016 yang mengatur ketentuan tambahan dan teknis terkait RDTR dan peraturan zonasi Kota Medan, serta Peraturan Walikota Medan No 60 Tahun 2018 dan No 57 Tahun 2021.
“Untuk ke depannya, Pemko Medan akan menggunakan peraturan kepala daerah mengenai RDTR sebagai payung hukum,” terang Bobby Nasution.
Wali Kota Medan juga menambahkan bahwa dasar Ranperda Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 adalah PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kami bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan yang ada di Kota Medan dengan RDTR yang sudah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi,” ungkapnya.
Selain memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, Bobby Nasution juga menerima masukan-masukan konstruktif yang akan digunakan untuk menyempurnakan Ranperda yang sedang dibahas. (ts)
























